Pengaturan Sertifikat Elektronik untuk E-Bupot sejak 01 Januari 2023

Rina Anita Indiana
Universitas Bhayangkara Surabaya. Brevet ABC Perpajakan. Bersertifikat Konsultan Pajak B. Kuasa Pengadilan Pajak.
Konten dari Pengguna
27 Desember 2022 18:56 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rina Anita Indiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengaturan Sertifikat Elektronik untuk E-Bupot sejak 01 Januari 2023
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Foto : Unsplash
Sebelumnya saya mungkin perlu memberikan gambaran sederhana mengenai apa yang sedang saya bicarakan ini. Pajak punya ritual berupa menghitung, menyetor dan melapor. Dalam surat pelaporan itu diperlukan tanda tangan pengurusnya atau wakilnya, katakanlah direktur PTnya.
ADVERTISEMENT
Sertifikat Elektronik (sertel) itu menurut saya semacam tanda tangan yang kita bubuhkan ke dokumen pelaporan pajak, tapi direktur tidak perlu pena. Cukup cari file sertelnya, lengkapi dengan passphrasenya, selesai. Passphrase itu apa? Ya, semacam password yang tidak harus word karena bisa angka bisa tanda baca.
Pengurusan sertel dilakuan oleh direktur untuk PTnya dan setiap dua tahun sekali harus diperpanjang. Wujud sertifikat elektronik ini adalah sebuah file dengan nama berupa NPWP Wajib Pajak (artinya bisa NPWP PT, CV, Orang pribadi dll), dan berekstensi p12.
Dulu sertel digunakan untuk menerbitkan faktur dan melaporkan SPT Masa PPN. Dalam perkembangannya, sertel yang sama digunakan juga untuk menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan dan melaporkan SPT Unifikasi.
ADVERTISEMENT
Yang agak unik adalah, bila fungsinya adalah penanda tangan, sertel seharusnya adalah avatar dari direkturnya, bukan PTnya. Seorang direktur yang mempunyai seratus PT seharusnya mengurus sertel sekali atas namanya, bukan harus mengurus seratus sertel per masing-masing PT.
Berbelok sedikit ke pengaturan sertel ebupot, terdapat sebuah pasal yang menyebutkan bahwa sertel ebupot sama dengan sertel efaktur sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Dan sejak 01 Januari 2023 sudah menggunakan sertel wakil wajib pajak.
Saya perhatikan sejak awal Desember 2022, twitter DJP sudah dihujani pertanyaan seputar ini. Termasuk juga pertanyaan ke KPP yang lalu di-screenshoot dari layar ke layar. Secara umum jawaban DJP terbelah, ada yang bilang memang per tanggal 31 Desember 2022 sertel badan tidak bisa dipakai sehingga harus mengurus sertel wakil, ada juga yang mengatakan untuk wajib pajak menunggu.
ADVERTISEMENT
Dan menunggu dalam suasana penuh ketidakpastian itu tentu sangat tidak enak.
Saya mengontak KPP tempat saya terdaftar. Terhubung ke telegram helpdesk. Menurut helpdesk memang betul Wajib Pajak harus mengurus sertel pribadinya. Baiklah. Saya perhatikan, form yang diminta sama dengan form sertifikat elektronik eksisting, tetapi yang ditujukan untuk wajib pajak pribadi. Syaratnya harus membawa NPWP KTP asli dan copy. Hanya saja tidak perlu membawa bukti SPT Tahunan. Dan direktur harus datang sendiri, tidak boleh online. Bisa dikuasakan jika direktur sakit berat.
Baiklah saya ke KPP.
Antrian cukup panjang, saya ingat betul, 23 orang.
Tiba giliran saya sodorkan form sertifikat eletronik, KTP asli dan NPWP asli. Sssst… jangan bilang-bilang, saya cukup geli dengan persyaratan NPWP yang diminta dicopy padahal sudah ada QR nya.
ADVERTISEMENT
Petugas bertanya apa keperluan saya. Saya ceritakan bahwa sudah berkonsultasi dengan telegram helpdesk KPP dan diminta mengajukan langsung ke KPP bila saya ingin mengurus sertel agar saya bisa laporkan ebupot unifikasi setelah 31 Desember 2022.
Petugas lalu mensubmit permohonan saya. Taraaa, saya punya sertel sekarang.
Setelah mensubmit petugas lalu berkata, “Baik Bu, saya coba jelaskan. Sertel yang selama ini terbit adalah sertel sesuai PMK 147 2017. Sertel ini digunakan untuk efaktur dan juga ebupot. Sertel ini digunakan di ebupot sampai 31 Desember 2022. Setelahnya seharusnya menggunakan sertel sesuai PMK 63 2021.
Di dalam PMK 63 2021 terdapat pengaturan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Ada juga Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi. Ini bentuknya kode otorisasi dari DJP.
ADVERTISEMENT
Setelah 01 Januari 2023 seharusnya ada peraturan turunan dari PMK 63 2021, tetapi sampai sekarang pengaturan ini belum ada. Jadi apa yang akan menjadi sertel ebupot sejak tanggal 01 Januari 2023 belum ada pengaturannya.”
Saya manggut-manggut lalu melirik cetakan Penerbitan Sertifikat Elektronik yang Bukti Penerimaan Suratnya baru saja saya pegang “Jadi yang ini kemungkinan tidak berguna ya, Pak?”
“Kemungkinan bukan seperti ini yang nanti akan terbit.”
Saya teringat tanda tangan elektronik kepala KPP yang tertera di SP2DK. Saya bertanya apakah seperti itu nanti yang didapatkan wajib pajak? Petugas mengangguk mantap.
“Jadi apakah fungsi sertel wakil nanti hanya untuk ebupot unifikasi atau ke semua SPT termasuk SPT Tahunan?”
Petugas berkata, kemungkinan ke semua jenis SPT dan pengajuan yang memerlukan tanda tangan wakil wajib pajak.
ADVERTISEMENT
“Baiklah. Jadi apa yang harus dilakukan WP sekarang dan bagaimana pejelasan dari KPP saat ada pertanyaan sejenis yang pastinya sangat banyak sekali?”
Petugas menggeser monitor PC-nya sehingga menghadap saya, menunjukkan pertanyaannya kepada kantor pusat DJP. Kantor Pusat DJP menjawab bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan dan salah satunya adalah mengenai kapan waktu pemberlakuan. Dijelaskan bahwa, sedang ada piloting di beberapa KPP dan beberapa WP. Sehingga WP yang tidak termasuk dalam piloting dapat menggunakan sertifikat elektronik sebagaimana biasanya.
Saya meminta ijin untuk menfoto jawaban tersebut tetapi petugas tersenyum manis tetapi tidak mengijinkan. Cukup dibaca saja, demikian informasinya.
Pertanyaan terakhir saya adalah, bila ini adalah arahan resmi dari kantor pusat, kenapa telegram helpdesk meminta saya datang ke KPP dan mengurus sertel wakil wajib pajak? Petugas tersenyum lagi dan mengatakan baik akan dikoordinasikan kembali.
ADVERTISEMENT
Saya merasa sudah sangat clear.
Kesimpulan saya adalah : tetaplah menunggu dengan sabar. Anggap saja tidak terjadi apa – apa. Tidak perlu berbondong – bondong ke KPP untuk mengurus sertifikat elektronik wakil karena pengaturannya memang belum ada. Doakan saja agar perumus kebijakan segera menunaikan tugasnya.
Seharusnya sebentar lagi akan ada peraturan yang memperpanjang batas waktu 31 Desember 2022. Dan juga akan ada juklak teknis yang mengatur mengenai pengurusan sertifikat elektronik wakil wajib pajak, yang benar.