Perbedaan Hukum dan Peraturan

Pegiat komunitas New Native Literasi Gerilyawan Partai Hijau Indonesia Instagram:@rinaldiharahap2023 Medium:medium.com/@miftahrinaldi1928
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Miftah Rinaldi Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Silahkan sebut di dalam hati para pembaca. Kira - kira ada berapa banyak peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh penguasa mendapat protes dari warga karena gagal dalam menghasilkan keadilan.
Saya kira hampir setiap saat kita menyaksikan ada aksi protes yang dilakukan oleh warga untuk membatalkan suatu produk peraturan perundang-undangan.
Bahkan, kita juga tidak jarang menyaksikan ada gugatan yang dilayangkan oleh warga kepada penguasa melalui Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan peraturan perundang-undangan.
Deretan penjelasan sebelumnya, sebenarnya memberikan kita sebuah gambaran bahwa ada kegagalan penguasa dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kepentingan publik.
Kegagalan penguasa ini sebenarnya bisa menjelaskan tiga hal, yaitu
Masih banyak politisi yang berada di dalam jajaran pemerintah gagal memahami perbedaan antara hukum dan peraturan
Masih banyak politisi yang berada di dalam jajaran pemerintah gagal untuk menghasilkan sebuah peraturan perundang-undangan yang jauh dari hakikat hukum
Masih banyak politisi yang berada di dalam jajaran pemerintah sukar untuk memahami bahwa kegagalan mereka ini berdampak kepada semakin buruknya preseden hukum dibenak warga.
Lantas, melalui uraian diatas muncul beberapa pertanyaan penting, yaitu apakah yang dimaksud dengan hukum dan peraturan? Apakah hukum dan peraturan merupakan dua hal yang berbeda? Jika memang berbeda bagaimana cara untuk memahaminya ? Tulisan ini akan mencoba untuk menguraikannya.
Hukum
Ketika penguasa sedang gencar - gencarnya membahas tentang Undang - undang Anti Disinformasi dan Gangguan Asing.Ada banyak warga yang menyampaikan umpatannya melalui sosial media. Mulai dari “ Ujung - ujungnya duit (UUD)”, “hukum bisa dibeli” sampai “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas “ menghiasi timeline.
Sejatinya, kita mengerti bahwa umpatan ini ditujukan kepada penguasa yang membuat peraturan perundang-undangan secara serampangan tanpa mempertimbangkan kepentingan publik.Tetapi, yang menjadi menarik adalah ketika warga marah dengan tindakan kesewang- wenangan tersebut.
Di alam pikiran warga, hukum telah mendapatkan preseden yang buruk. Hal ini disebabkan karena sejak awal warga menyamakan hukum dan peraturan. Sedangkan, sebab lainnya adalah ketidaksadaran penguasa terkait persoalan ini, bahwa semakin banyak mereka memproduksi peraturan perundang-undangan yang buruk maka akan semakin buruk pula pandangan warga terhadap hukum itu sendiri.
Lantas, apa yang dimaksud dengan hukum ? Suka atau tidak. Hukum merupakan salah satu pondasi penting dari negara yang memilih bentuk republik. Salah satu pemikir awal republik bernama Cicero, pernah mengatakan bahwa republik harus dimengerti sebagai sebuah bentuk kemitraan dari warga yang bersatu dalam sebuah bentuk kehidupan bersama yang diikat oleh hukum.
Aristoteles juga pernah menyampaikan hal yang senada, bahwa hidup yang berharga diperoleh dengan menjalaninya di dalam sebuah polis yang ditata berdasarkan hukum. Baginya,manusia akan lebih baik dikuasai oleh hukum daripada manusia lain. Hal itu karena hukum merupakan kebijaksanaan tanpa nafsu.
Sejatinya, untuk memahami apa yang dimaksud dengan hukum. Kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan hakikat hukum. Namun, sebelum saya menjelaskan tentang hakikat hukum, saya akan menjelaskan tentang apa itu hakikat untuk memudahkan para pembaca memahami apa yang dimaksud dengan hakikat hukum.
Hakikat bisa dikatakan sebagai sebab utama dari terjadinya sesuatu. Ia juga bisa diartikan sebagai eksistensi dari sesuatu hal yang di dalamnya berisi substansi aksidensi. Substansi bisa diartikan sebagai isi atau materi dari sesuatu hal, sedangkan, aksidensi bisa diartikan sebagai faktor yang mempengaruhi substansi. Faktor itu bisa berupa kuantitas, kualitas, relasi, status, waktu, tempat situasi, aktivitas serta positivitas.
Melalui uraian diatas, sepertinya kita bisa mengatakan bahwa hakikat hukum adalah inti dari hukum itu sendiri. Lantas, apa saja inti dari hukum tersebut? Di dalam kajian filsafat hukum, esensi hukum terdiri dari beberapa hal, seperti nilai, moral dan etika.
Nilai digunakan oleh manusia sebagai ukuran untuk menciptakan konsep fundamental seperti kebaikan , keadilan atau kesetaraan.
Lalu, etika memberi kemampuan kepada manusia untuk menjelaskan dan mengimplementasikan konsep - konsep fundamental tersebut di dalam kehidupan sehari - hari.
Sedangkan, moral adalah kemampuan manusia untuk merumuskan dan menilai baik atau buruk, benar atau salah yang dipengaruhi oleh nilai dan etika. Melalui dialektika antara ketiga hal ini, hukum menjadi ada dan menaungi kehidupan warga.
Penjelasan sebelumnya memberikan gambaran kepada kita bahwa hukum merupakan manifestasi dari dialektika yang terbangun selama perjalanan sejarah peradaban umat manusia. Oleh sebab itu, hukum bersifat dinamis, hukum selalu ada dan bertumbuh seiring dengan pertumbuhan peradaban manusia.
Tentu, pertumbuhan itu bisa kita lihat dari perubahan subyek hukum. Dalam sejarah perkembangan ilmu hukum,awalnya subjek hukum adalah seorang laki - laki. Tetapi kemudian manusia bertumbuh, konsep - konsep fundamental ikut berubah, dan subjek hukum yang awalnya hanya boleh seorang laki-laki, berubah menjadi boleh seorang perempuan, hewan , tumbuhan, bahkan sesuatu yang lebih luas seperti ekosistem.
Peraturan
Secara ontologis peraturan bisa dikatakan sebagai sebuah kesepakatan yang dibuat oleh warga. Kesepakatan itu merupakan pengejawantahan dari hukum itu sendiri.
Namun, berbeda dari hukum yang menghasilkan banyak konsep universal yang bersifat dinamis.Peraturan memang cenderung bersifat statis,spesifik dan teknis.
Walaupun peraturan merupakan kesepakatan warga. Pada praktiknya peraturan tetap saja di dominasi oleh penguasa. Penguasa membuat peraturan untuk menghasilkan sistem yang digunakan untuk memudahkan mereka mengatur kegiatan atau perilaku warga.
Sistem yang dihasilkan melalui peraturan selalu bersifat relatif, sebab hukum selalu berkembang seiring dengan perkembangan dialektika antar manusia. Bisa saja sistem yang dibuat melalui sebuah peraturan dalam suatu periode tertentu tidak akan kompatibel pada periode yang lain.
Selain itu sistem yang dihasilkan melalui peraturan juga rentan mengalami “kecacatan”. Sebab, selain karena sistem tersebut selalu relatif, sistem itu juga dibuat oleh penguasa yang memiliki hasrat untuk mengendalikan apapun sesuai dengan kepentingannya sendiri.
Oleh sebab itu, dalam setiap proses pembuatan sebuah peraturan, politik sangat menentukan kualitasnya. Jika kualitas politiknya buruk. Maksudnya, politik hanya dipahami sebagai alat untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan semata - mata maka tidak usah heran jika peraturan yang dibuat hanya untuk menghasilkan sistem yang berguna untuk memastikan agar kepentingan itu terus berlangsung.
Sebaliknya, jika penguasa memahami makna sejati politik sebagai wahana untuk memaksimalkan akal sehat dan merawat nilai - nilai keutamaan seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan. Maka, peraturan yang dibuat akan menghasilkan sebuah sistem yang dimaksudkan untuk menjamin kebahagiaan bersama.
Melalui deretan penjelasan sebelumnya kita bisa memahami dua hal penting, yaitu:
Untuk meminimalisir kerelatifannya. Peraturan harus terus berusaha untuk melengkapi dirinya seiring dengan perkembangan hukum.
Untuk meminimalisir potensi kecacatan di dalam dirinya peraturan harus dihasilkan oleh kekuasaan yang dilahirkan melalui pemahaman politik yang sejati.
Terakhir, saya ingin menutup tulisan ini dengan dua pertanyaan penting, yaitu :
Apakah penguasa di negara ini mengerti perbedaan antara hukum dan peraturan ?
Apakah penguasa di negara ini mengerti tentang makna sejati politik ?
Saya kira melalui deretan penjelasan panjang diatas, kita bisa melihat bahwa para penguasa di negara ini tidak mengerti tentang perbedaan antara dua hal tersebut. Bahkan, mereka juga gagal memahami makna sejati politik. Tetapi, itu menurut saya. Bisa saja dugaan saya salah. Oleh sebab itu, saya juga ingin mengajak para pembaca untuk merenungkannya.
