Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perpustakaan Bayangan
31 Agustus 2023 9:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rinaldi Syahputra Rambe tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perpustakaan bayangan, juga dikenal sebagai shadow library, adalah kumpulan berbagai jenis publikasi seperti buku, jurnal, dan lain-lain yang dapat diakses oleh siapa saja tanpa memerlukan biaya. Pada intinya, akses yang diberikan oleh perpustakaan bayangan terhadap berbagai publikasi dianggap sebagai tindakan ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal ini disebabkan karena perpustakaan bayangan berfungsi sebagai perantara yang mengabaikan pembayaran paywall yang ditetapkan oleh penerbit. Publikasi yang awalnya terbatas oleh paywall menjadi tersedia untuk umum.
Keberadaan perpustakaan bayangan telah memicu perdebatan di berbagai negara, terutama sehubungan dengan legalitas dan perlindungan hak cipta. Perdebatan ini juga melibatkan kalangan akademisi dan masyarakat umum.
Tahun lalu, FBI telah menutup Z-Library salah satu situs yang terindikasi sebagai perpustakaan bayangan. Dalam berbagai pemberitaan situs ini menyediakan akses kepada jutaan buku dengan cara ilegal.
Di sisi lain, perpustakaan bayangan muncul sebagai perlawanan terhadap komersialisasi pengetahuan. Penerapan paywall pada publikasi, baik yang bersifat ilmiah maupun non-ilmiah, dianggap sebagai pembatasan akses terhadap pengetahuan.
Para pendukung keberadaan perpustakaan bayangan berpendapat bahwa publikasi ilmiah seharusnya dapat diakses secara terbuka dan universal. Setiap individu seharusnya memiliki akses ke sumber pengetahuan.
ADVERTISEMENT
Tingginya biaya untuk mengakses publikasi menjadi alasan bagi banyak orang untuk mencari akses melalui perpustakaan bayangan yang tidak memerlukan biaya.
Meskipun saat ini sudah ada beberapa publikasi yang dapat diakses secara terbuka, akses terhadap publikasi semacam ini tidak memerlukan pembayaran.
Namun, publikasi dengan akses terbuka masih memiliki keterbatasan sehingga masih diperlukan sumber publikasi lain yang dapat mendukung akses pengetahuan.
Di Indonesia sendiri sebenarnya telah banyak perpustakaan dan instansi pemerintah yang memberikan akses ke berbagai publikasi secara gratis dan legal. Namun harus diakui bahwa resource yang disediakan masih terbatas.
Beberapa waktu yang lalu, seorang teman bertanya tentang ketersediaan buku-buku digital yang legal untuk diakses. Sebagai seorang pustakawan, saya mencoba memberikan petunjuk beberapa penyedia publikasi open akses maupun aplikasi perpustakaan digital yang legal dan sah untuk diakses tanpa harus meneluarkan biaya.
ADVERTISEMENT
Dari berbagai fasilitas yang saya tawarkan, tidak ada yang memuat buku yang sedang ia cari. Tentu saja ini menjadi bahan diskusi baru, mengapa resource yang berkualitas yang legal cukup sulit di dapatkan?
Secara umum, memang ada kendala yang membatasi pengadaan publikasi yang bersifat open akses maupun dalam bentuk perpustakaan digital yang legal. Salah satu permasalahannya adalah sulitnya mendapatkan izin, terutama untuk buku-buku berkualitas yang diterbitkan di luar negeri.
Buku-buku berkualitas terbitan luar negeri juga seringkali menghadapi berbagai permasalahan, seperti izin dari penulis dan penerbit. Tidak semua penulis mengizinkan karyanya dipublikasikan secara digital dan di publish pada aplikasi perpustakaan digital.
Ada banyak pertimbangan terkait masalah ini, tidak hanya terbatas pada aspek akses, tetapi juga melibatkan pertimbangan etika dan legalitas. Penggunaan perpustakaan bayangan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan merugikan penerbit serta penulis.
ADVERTISEMENT
Namun, di sisi lain, pendukung perpustakaan bayangan berpendapat bahwa akses terhadap pengetahuan harus diutamakan demi kepentingan pembelajaran dan penelitian.
Dalam konteks ini, solusi yang dicari adalah menemukan keseimbangan antara akses terbuka terhadap pengetahuan dan hak cipta. Beberapa langkah yang mungkin dapat diambil termasuk meningkatkan dukungan terhadap model akses terbuka yang legal, mendorong penerbit untuk lebih mengakomodasi akses terhadap publikasi dengan biaya terjangkau, serta memperkuat regulasi terkait hak cipta dalam lingkungan digital.
Meskipun perpustakaan bayangan mungkin memberikan akses instan terhadap publikasi yang sebelumnya terbatas, upaya bersama dalam mengatasi masalah akses terhadap pengetahuan secara sah dan etis akan lebih mungkin menghasilkan dampak jangka panjang yang positif bagi masyarakat umum, dunia akademis, dan industri penerbitan.
ADVERTISEMENT
Keberadaan perpustakaan bayangan sebaiknya dijadikan sebagai dorongan untuk meningkatkan pelayanan publikasi berkualitas yang bisa dipakai dan legal. Perpustakaan dan instansi yang berkaitan harus memperbaiki kualitas resource yang tersedia agar kebutuhan akan sumber pengetahuan yang legal dapat diberikan secara maksimal.