news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Sehari Setelah Kampanye

6 Maret 2017 16:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pilkada (Foto: Embong Salampessy/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada (Foto: Embong Salampessy/Antara)
Hari ini Mendagri Tjahjo Kumolo berencana untuk melantik Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan Soni sebagai Plt menyusul cuti kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan maju di putaran kedua Pilkada DKI.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan KPU DKI Jakarta, masa jabatan Soni apabila kembali ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta berlangsung selama 40 hari. Apabila dilantik pada hari ini, yaitu terhitung sejak tanggal 6 Maret, maka masa jabatan Soni akan berakhir pada tanggal 15 April.
Menurut jadwal tahapan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua, KPU DKI menetapkan tanggal 7 Maret hingga tanggal 15 April sebagai jadwal sosialisasi atau kampanye. Apabila masa jabatan Plt berakhir tanggal 15 April, maka sehari setelah masa sosialisasi Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok-Djarot di pilgub DKI Jakarta 2017. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok-Djarot di pilgub DKI Jakarta 2017. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sebenarnya Ahok sendiri masih resmi menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta hingga bulan Oktober 2017. Sebab, Jokowi dan Ahok dilantik pada tanggal 15 Oktober 2012. Ahok tetap akan menjabat sebagai gubenur selama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mengeluarkan SK pemberhentian atau pengangkatan gubernur. Hal tersebut juga dibenarkan Soni 11 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
"Otomatis kalau belum ada SK dikeluarkan, tetap melanjutkan. Sampai Oktober dia posisi resminya menjabat," ujar Soni.
PLT Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PLT Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Soal kewajiban cuti petahana, diatur dalam Pasal 70 ayat 3, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berikut penjelasannya:
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".
"Cuti bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diberikan oleh gubernur atas nama menteri," bunyi ayat 4 pasal 70 UU Pilkada.
ADVERTISEMENT