Anggota Grup Saracen Pernah Hina Jokowi di Media Sosial

24 Agustus 2017 7:26 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Instagram/andimochammaddicky)
zoom-in-whitePerbesar
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Instagram/andimochammaddicky)
ADVERTISEMENT
Tiga orang pelaku penyebar berita hoax dan SARA berhasil ditangkap polisi sejak bulan Juli 2017. Bahkan 2 dari 3 orang pelaku ini dapat dilihat sepak terjangnya dalam mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan hoax di media sosial. Tak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo pernah menjadi korbannya.
ADVERTISEMENT
Melalui penelusuran kumparan (kumparan.com), Kamis (24/8), pelaku berinisial SRN merupakan Sri Rahayu Ningsih, yang ditangkap pada tanggal 5 Agustus lalu di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Sri ditangkap karena mengunggah postingan hate speech yang menghina Presiden Jokowi.
Sri, yang disebut sebagai koordinator grup Saracen di Cianjur ini, sering memuat ujaran kebencian pada presiden, organisasi masyarakat, hingga pemerintah di akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, atau Ny Sasmita.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah SIM Card, Flashdisk, Hp, serta buku yang bertuliskan nama akun milik Sri yang dipakai untuk menyebar konten hoax.
Sementara MFT (43) atau Faizal Muhammad Tonong, ditangkap polisi pada tanggal 21 Juli lalu sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Koja, Jakarta Utara. Motif yang digunakan Faizal untuk menyebar konten hoax pun tak jauh berbeda dengan postingan Sri Rahayu, yakni memposting meme, video dan gambar hoax serta mengandung ujaran kebencian kepada pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tujuannya tak lain adalah untuk menggiring opini netizen, agar mempercayai apa yang dia posting. Bila ada yang percaya, maka tujuan mereka memecah belah nasionalisme dan persatuan masyarakatpun berhasil.
Saat ini ketiganya telah ditahan di Mabes Polri. Atas perbuatan mereka, ketiganya diganjar Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP.