Anggota Komisi I soal Wakil Panglima-KSAD Tukar Posisi: Tak Ada Masalah

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai tidak ada masalah dalam pertukaran posisi antara Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita. Menurut dia, pergantian jabatan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden dan Panglima TNI.
“Enggak ada masalah, siapa pun panglima yang penting sesuai dengan prosedur, calon panglima itu harus memenuhi syarat,” kata TB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).
Belakangan, isu pergantian Panglima TNI ramai dibicarakan. TB kemudian menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seorang perwira untuk dapat diusulkan menjadi Panglima TNI.
Salah satunya, calon Panglima TNI harus merupakan perwira tinggi aktif dan pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
“Satu adalah perwira tinggi aktif. Yang kedua, pernah menjadi kepala staf. Kemudian, dapat digilir. Dapat digilir itu boleh digilir, ya, dari darat, laut, udara atau juga berturut-turut, boleh, gitu, ya. Itu persyaratan yang harus diajukan kepada DPR untuk dilaksanakan fit and proper test, dan hanya satu orang, begitu aturannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pergantian Panglima TNI tidak harus mengikuti pola rotasi antar-matra secara berurutan. Menurut dia, Panglima TNI dapat berasal dari matra yang sama dengan pendahulunya maupun dari matra yang berbeda.
“Ya, kalau menurut aturan, itu dapat digilir. Dari darat ke darat boleh. Dari darat ke laut boleh, dari darat ke udara juga sami mawon boleh,” kata dia.
Terkait kemungkinan Tandyo diangkat menjadi KSAD yang baru untuk dipersiapkan menjadi Panglima TNI di kemudian hari, TB mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Ia mengatakan, yang terpenting adalah seluruh proses penempatan jabatan di lingkungan TNI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Bagi kami, ya, apakah ada pergeseran dari Wakil Panglima ke KSAD, dari KSAD menjadi Wakil Panglima, yang paling penting satu, ya. Satu, laksanakan, ya, posisi TNI itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, satu. Yang kedua, mari kita tingkatkan disiplin sehingga tidak ada lagi hal-hal terjadi seperti kasus, ya, judi online di rumah dinas, contoh. Itu kan memalukan, ya, sebagai mantan prajurit. Dan yang ketiga, TNI berlatih, ya, bertempur, siap, begitu,” tutur TB.
“Ya, kita tunggu kelanjutannya nanti,” lanjutnya.
TB turut menjelaskan, jabatan kepala staf angkatan menjadi salah satu persyaratan bagi perwira tinggi yang akan diusulkan sebagai Panglima TNI. Dengan demikian, apabila seorang Wakil Panglima TNI yang belum pernah menjabat kepala staf kemudian menduduki jabatan KSAD, persyaratan tersebut dapat terpenuhi.
“Jadi, ya, yang wakil panglima tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang jadi, ada dari Angkatan Darat dua dong. Satu wakil panglima yang baru, kedua KSAD yang baru, nah, begitu,” ucapnya.
Saat ditanya apakah terdapat ketentuan mengenai durasi minimal seseorang harus menjabat sebagai kepala staf sebelum dapat diusulkan menjadi Panglima TNI, TB mengatakan tidak ada batasan waktu seperti itu dalam persyaratan yang ia jelaskan.
“Berapa lama? Satu jam juga boleh. Yang penting, yang penting pernah dapat SK,” kata dia.
Meski demikian, TB tidak ingin berspekulasi mengenai peluang KSAD yang baru untuk menjadi Panglima TNI. Ia mengatakan, kemungkinan tersebut baru dapat dilihat dari perkembangan selanjutnya.
“Ya, soal satu langkah atau dua langkah, saya enggak tahu, nanti tunggu, tunggu 2 bulan ke depan lah ya,” ujarnya.
“Kan habis reses,” pungkas dia.
Presiden RI Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).
Maruli sebelumnya menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Posisi KSAD kemudian diisi Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, yang sebelumnya menjabat Wakil Panglima TNI.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/TNI Tahun 2026 dan Keppres Nomor 106/TNI Tahun 2026.
Keppres tersebut mengatur pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, serta pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.
Dengan keputusan tersebut, Maruli tak hanya mengemban jabatan Wakil Panglima TNI, tetapi juga merangkap sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.
Sementara itu, Tandyo resmi meninggalkan jabatan Wakil Panglima TNI untuk menggantikan Maruli sebagai KSAD.
