Bareskrim: Sindikat Judi Online Kini Pakai AI dan Bot untuk Hindari Pemblokiran

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan bot untuk mengembangkan jaringan serta menghindari pemblokiran.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, penggunaan teknologi tersebut membuat pelaku dapat dengan cepat mengganti situs maupun rekening yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judol.
"Ketika akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain," kata Adex dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (3/9).
Menurut Adex, pelaku tidak lagi hanya mengandalkan cara manual dan orang untuk menjalankan operasional jaringan. Mereka memanfaatkan teknologi untuk membuat akun nominee dan melakukan layering untuk menyamarkan aliran dana.
Gugur Satu Tumbuh Seribu
"Mereka bukan hanya menggunakan manual, personal atau orang, tetapi dengan sistem teknologi yang sudah ada, artificial intelligence, sudah digantikan dengan sistem bot atau Artificial Intelligence," ujarnya.
Adex menjelaskan, penggunaan teknologi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasan judi online. Sebab, ketika satu situs diputus aksesnya, pelaku dapat segera membuat domain atau situs baru dengan pola yang serupa.
Hal serupa juga terjadi pada sarana pembayaran. Ketika rekening yang digunakan untuk menampung dana judi online ditutup atau diblokir, jaringan dapat berpindah menggunakan rekening lainnya.
Bareskrim juga menemukan praktik penggunaan rekening nominee serta pola layering untuk menyamarkan aliran dana hasil judi online.
Adex menyebut jaringan judi online memiliki karakter lintas negara atau borderless. Pengelola situs, operator, hingga tim marketing dapat berada di negara berbeda, sementara sasaran pemainnya berada di Indonesia.
"Ini yang tentunya menjadikan kita agak kesulitan dalam prosesnya, sehingga ini membutuhkan kolaborasi antarnegara, kolaborasi antarkementerian dan lembaga, dan juga kolaborasi antarpenegak hukum," katanya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (3/9), Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus perjudian online. Salah satunya terkait situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan total sekitar Rp 51,99 miliar.
Bareskrim mencatat transaksi sistem pembayaran yang berkaitan dengan jaringan tersebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Transaksi itu disebut berlangsung melalui PT Ultra Payment Terpercaya yang digunakan untuk menampung uang hasil deposit perjudian online.
Sementara itu, Komdigi menyebut telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs dan konten terkait judi online sejak 2017 hingga 2 September 2026.
Meski demikian, pemblokiran menghadapi tantangan karena jaringan judi online terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Adex menilai tingginya permintaan dari masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat situs judi online terus bermunculan meski telah diblokir.
"Jadi, antara demand dengan pasar itu konsepnya hampir sama. Kalau tindak pidana lain mungkin dia terpaksa untuk melakukan, tapi kalau judi, apa pun ceritanya mereka yang mencari. Sehingga kalau demand-nya tinggi, tentunya ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan," tuturnya.
Karena itu, menurut Adex, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran situs. Penegakan hukum juga perlu dibarengi penelusuran aliran dana serta kerja sama antarlembaga dan antarnegara.
"Kami terus melakukan bagaimana cara mengungkapnya dengan berbagai teknologi yang kami punya," kata dia.
