Bareskrim Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Konsumen Rugi Rp 89 T

Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizi serta mutunya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai Rp 89 triliun secara nasional.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” kata Suhasto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/10).
Dalam kasus ini, Bareskrim menyelidiki lima merek beras fortifikasi yang diproduksi PT DTA, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Sampel dari kelima merek tersebut telah diuji di laboratorium. Hasilnya, mutu dan kandungan gizi beras tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas, Direktur PT DTA, kepala produksi perusahaan, serta ahli laboratorium dan perlindungan konsumen. Penyidik juga menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram dan satu rangkaian mesin penggilingan beras.
Suhasto mengatakan, PT DTA memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama April hingga Agustus 2026. Nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 69,995 miliar berdasarkan volume produksi dan harga jual rata-rata.
“Nilai ekonomis produksi tersebut bisa diperkirakan mencapai Rp 69,995 miliar," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan menyebut kerugian konsumen secara nasional diperkirakan mencapai Rp 89 triliun. Perhitungan tersebut mencakup 25 merek beras fortifikasi dari 11 pelaku usaha, bukan hanya PT DTA.
“Keuntungan ini estimasinya sekian. Setelah dihitung secara nasional, secara nasional karena kita ambil rata-rata 23 ribu keuntungan, itu dihitung secara nasional dengan jumlah penduduk dan barang yang beredar itu sekitar 89 Triliun,” kata Hermawan dalam kesempatan yang sama.
Menurut Hermawan, sebagian produk yang diperiksa diklaim sebagai beras premium, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kualitasnya merupakan beras medium. Kandungan vitamin dan mineralnya juga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Ia menjelaskan, beras fortifikasi seharusnya menggunakan beras sebagai bahan utama yang ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin. Namun, harga jual produk yang ditemukan di pasaran jauh lebih tinggi dibandingkan perkiraan harga berdasarkan bahan baku dan penambahan kernel.
“Artinya dengan beras medium yang dia jual, yang dia klaim premium, harusnya Rp13.500 tambah Rp1.000, itu harusnya jualannya Rp14.500,” ujar Hermawan.
Namun, menurut dia, harga produk yang ditemukan di lapangan berkisar Rp 23 ribu hingga Rp 57 ribu. Kondisi tersebut dinilai merugikan konsumen karena harus membayar lebih mahal untuk produk yang mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim.
Bapanas telah memerintahkan penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, serta pencabutan izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Kandungan Zinc Melebihi Batas Konsumsi
Selain persoalan mutu dan harga, hasil pemeriksaan juga menemukan kandungan zinc pada produk tertentu melebihi batas yang seharusnya. Hermawan mengatakan, konsumsi zinc berlebihan dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
“Yaitu dalam waktu singkat dia bisa mual, muntah, sakit perut, diare, pusing. Kemudian jika dosisnya memang betul-betul tinggi terus-menerus dikonsumsi, itu bisa menghambat penyerapan tembaga sehingga dapat menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, dan gangguan keseimbangan lainnya,” kata Hermawan.
Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Suhasto mengatakan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidikan masih berjalan. Penyidik akan mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pelaku usaha lain yang diduga terlibat dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi.
