BNN Sita Aset Senilai Rp 39 M dari Jaringan Freddy Budiman

12 Juni 2017 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Narkoba (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Narkoba (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset milik 4 orang anggota jaringan narkoba Freddy Budiman. Adapun total nilai aset yang berhasil disita oleh BNN sebesar Rp 39 miliar.
ADVERTISEMENT
"Barang yang disita adalah aset di dalam kamar sel dan uang milik 4 orang anggota jaringan Freddy," kata Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari kepada kumparan (kumparan.com), Senin (12/6).
Arman mengatakan, aset yang disita adalah barang-barang yang terdapat dalam sebuah sel milik anak buah Freddy berinisial Cal, seorang warga negara Inggris.
"Di dalam sel terdapat kamera CCTV dan sebuah Televisi, sel itu mirip sebuah kantor," katanya.
"Penyitaan aset dan penangkapan atas ke 4 anggota jaringan ini telah kita laksanakan sejak Senin (5/6) minggu lalu," tutur Arman ketika ditanyai kumparan.
Namun, Arman tidak tidak membeberkan secara detail siapa saja anggota jaringan dari bandar narkoba telah dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 yang lalu itu. Pihak BNN akan menjelaskan hal ini secara detail dalam jumpa pers yang akan dilaksanakan Selasa (13/6) di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT