Citilink Terima Konsekuensi Berat dari Kasus Kapten Tekad

10 Januari 2017 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Citilink Airbus A320-200 tampak hendak turun. (Foto: Sabung hamster via Wikipedia Commons)
Kementerian Perhubungan mengatakan apa yang terjadi dengan kasus Kapten Tekad Purna Agniamartanto, sudah dibayar mahal oleh maskapai penerbangan Citilink. Hal itu dibuktikan dengan pengunduran diri Direktur Operasional dan Direktur Utama saat mendapat surat peringatan pertama dari Kemenhub.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya peringatan dari Kemenhub, mereka (Citilink) menjawab itu dengan bayaran mahal, yaitu pengunduran diri," kata Bambang Supriadi, kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (10/1).
Konferensi Pers Kemenhub tentang Pilot Tekad (Foto: kumparan)
Sebagai regulator, Kemenhub telah mengedarkan surat ke berbagai maskapai di Indonesia, supaya apa yang terjadi di Citilink tak terjadi di maskapai penerbangan lain.
"Setelah itu, kami juga akan melakukan pengawasan secara ketat untuk maskapai lain mengenai edaran yang kita buat. Kalau didapati melanggar, akan ada peringatan berat dari kami," tutur Bambang.
Pilot Citilink, Tekad Purna (Foto: Facebook Tekad Agniamartanto)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mencabut lisensi penerbangan pilot Tekad Purna, karena melanggar peraturan keselamatan penerbangan sipil dan prosedur standar operasi (SOP) perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Kami cabut lisensi hanya karena pelanggaran aturan dan SOP, kalau masalah lain tidak ada. Untuk kasus narkoba, yang bersangkutan tidak ditemukan menggunakan barang tersebut," kata Bambang.