DLH DKI Selidiki Dugaan Penimbunan Material di TPS Ilegal yang Terbakar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan penanganan menyeluruh terhadap lokasi kebakaran di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penanganan dilakukan melalui pembersihan lokasi, pengawasan ketat, hingga penelusuran potensi pelanggaran hukum akibat penimbunan sampah secara liar.
Peristiwa kebakaran ini meninggalkan duka mendalam setelah seorang petugas pemadam kebakaran meninggal dunia saat berjuang menjalankan tugas di lapangan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Timur, Julius Monangta, menyampaikan belasungkawa mendalam atas gugurnya personel pemadam kebakaran tersebut.
"Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya petugas pemadam kebakaran saat menjalankan tugas. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi kami agar penanganan lokasi dilakukan secara menyeluruh dan mengutamakan keselamatan," kata Julius Monangta dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (3/8).
Lahan Sengketa Calon Embung Jadi TPS Liar
Berdasarkan penelusuran awal petugas di lapangan, lokasi kebakaran tersebut merupakan lahan yang masih berstatus sengketa. Lahan itu sebelumnya direncanakan menjadi lokasi pembangunan embung penampung air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Namun, setelah rencana pembangunan embung tidak dilanjutkan, area bekas galian tersebut justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Bekas galian ditimbun menggunakan puing bangunan, kayu, sisa material konstruksi, hingga sampah tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan.
Julius menegaskan, praktik penimbunan sampah ilegal ini menimbulkan risiko fatal, mulai dari pencemaran lingkungan hingga memicu kebakaran hebat yang membahayakan keselamatan warga.
"Terlepas dari status dan peruntukan lahan, penempatan sampah maupun material tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan perlu menjadi perhatian bersama karena dapat menimbulkan risiko pencemaran, kebakaran, serta membahayakan keselamatan masyarakat," jelas Julius.
Pembersihan Bertahap dan Ancaman Tindak Pidana
Saat ini, DLH DKI Jakarta bersama perangkat daerah dan aparat wilayah tengah melakukan pemeriksaan lapangan secara komprehensif. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi seluruh material yang tertimbun sekaligus mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan lahan sengketa tersebut.
Proses pembersihan dan pengangkutan material sisa kebakaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kondisi lapangan. Pemprov DKI Jakarta juga akan memperkuat koordinasi, pengamanan, dan pengawasan agar lokasi tersebut tidak kembali dijadikan TPS liar.
Julius menekankan, pihak dinas tidak akan segan memproses hukum para pelaku apabila ditemukan unsur pelanggaran atau praktik penimbunan ilegal di lokasi.
"Fokus kami saat ini adalah memastikan lokasi tertangani dengan baik, risiko terhadap masyarakat dapat dicegah, dan peristiwa serupa tidak terulang. Pada saat yang sama, kami terus melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran," tegasnya.
"Penanganan tidak hanya berhenti setelah kebakaran berhasil dipadamkan. Lokasi perlu dipulihkan, potensi bahayanya harus dihilangkan, dan pengawasannya harus diperkuat. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan pelanggaran atau praktik penimbunan ilegal, kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Julius.
