DPR Minta Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi Diusut Tuntas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Selly Andriany Gantina, anggota DPR Komisi VIII DPR. Foto: Dok. E-Media DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Selly Andriany Gantina, anggota DPR Komisi VIII DPR. Foto: Dok. E-Media DPR RI

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menegaskan, proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di pondok pesantren di Bekasi Selatan harus dikawal hingga tuntas.

Ia meminta aparat mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban dan keluarganya.

“Saya memandang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi ini sebagai persoalan yang sangat serius dan tidak boleh lagi diperlakukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Ketika kasus serupa terus berulang, kita harus berani mengevaluasi sistem pengawasan, mekanisme perlindungan santri, dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan,” kata Selly saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).

Menurut Selly, pesantren seharusnya menjadi ruang yang aman bagi santri untuk menuntut ilmu, membentuk akhlak, dan memperkuat karakter.

“Bukan justru menjadi tempat di mana anak kehilangan rasa aman akibat penyalahgunaan kekuasaan oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. Kedudukan sebagai pimpinan atau pengajar tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan kekerasan seksual. Justru semakin besar kepercayaan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan martabat para santri,” tutur Selly.

Kondisi Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan terhadap santriwati, Sabtu (10/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Selly menegaskan Komisi VIII DPR mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan berorientasi pada korban. Proses hukum, kata dia, tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka, tetapi harus dituntaskan hingga seluruh fakta dalam perkara terungkap.

“Proses hukum harus dikawal hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan tidak ada upaya intimidasi, pembungkaman, atau tekanan terhadap korban dan keluarganya,” katanya.

Ia juga menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat menjadi salah satu dasar hukum dalam perkara kekerasan seksual dengan unsur penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan.

Ia mengatakan, Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta bagi setiap orang yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.

“Namun, kita tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Para korban harus memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, serta pemulihan yang berkelanjutan. Jangan sampai korban mengalami kekerasan untuk kedua kalinya akibat stigma, tekanan lingkungan, atau proses penanganan yang tidak sensitif terhadap kondisi mereka,” kata Selly.

Kondisi Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan terhadap santriwati, Sabtu (10/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Selly juga meminta pemerintah memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pesantren.

“Di sisi pencegahan, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait harus memperkuat pengawasan terhadap satuan pendidikan pesantren, memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman dan independen, serta membangun sistem perlindungan santri yang benar-benar berjalan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius, bukan diselesaikan secara tertutup dengan alasan menjaga nama baik lembaga,” tegasnya.

Selly menilai keberadaan mekanisme pengaduan yang aman dan independen penting agar santri maupun keluarganya dapat melaporkan dugaan kekerasan tanpa takut mendapat tekanan. Menurutnya, setiap laporan harus diproses secara serius dan tidak boleh ditutup-tutupi demi menjaga reputasi lembaga.

“Kita harus membedakan dengan tegas antara penghormatan terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan keagamaan dan pembiaran terhadap tindakan individu yang melanggar hukum. Menindak pelaku dan membenahi sistem pengawasan justru merupakan bagian dari upaya menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap pesantren,” katanya.

Ia menilai keberhasilan penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses setelah perkara terjadi.

Kondisi Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan terhadap santriwati, Sabtu (10/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

“Melainkan seberapa kuat sistem kita mencegah kekerasan, melindungi santri, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata Selly.

“Keselamatan dan masa depan anak harus ditempatkan di atas kepentingan menjaga reputasi institusi mana pun,” pungkas dia.

Sebelumnya, kekerasan seksual terjadi terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren di Bekasi Selatan. Kabar tersebut diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Lebih miris lagi karena ternyata, terduga pelakunya merupakan pimpinan ponpes tersebut berinisial MHH (28).

“Korban perempuan, pelaku pimpinan ponpes,” kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis, Jumat (9/10).

Hingga Oktober 2026, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 korban dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada 7 Oktober 2026. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.