Dua Pelajar Asal Grobogan Edarkan Tembakau Sintesis di Semarang

Dua pelajar SMA asal Grobogan, Jawa Tengah tertangkap tangan mengedarkan narkoba di daerah Semarang. Mereka berjualan tembakau gorila atau tembakau sintesis.
Kasat Resnarkoba Polres Semarang, AKP Herry Akhmadi, mengatakan kedua pelaku tergolong anak di bawah umur. Sehingga sistem proses hukumnya mengikuti sistem peradilan pidana anak.
"Sepanjang Januari hingga Agustus 2016 kami berhasil mengamankan 16 tersangka penyalahgunaan narkoba. Kebetulan ada dua tersangka anak-anak dan kami sudah limpahkan dua tersangka itu ke kejaksaan," ujar Herry dalam keterangannya, Sabtu (26/9).
Ia menjelaskan, kedua pelajar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di daerah Sumowono Kabupaten Semarang.
"Selain mendapatkan keuntungan dari penjualan, kedua tersangka juga bisa mengkonsumsi barang tersebut," jelas dia.
Tembakau gorila itu pun didapat melalui transaksi di media sosial. Tembakau itu lalu dijual kembali melalui akun media sosial mereka.
"Untuk dari pengakuan tersangka pada waktu kita periksa, bahwa kedua tersangka itu diedarkan lewat medsos," ungkap dia.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh jalur peredaran narkoba yang melibatkan dua pelajar itu. Termasuk pihak yang membeli dan menjual barang haram itu.
"Dari pengakuan tersangka pada waktu kami periksa bahwa kedua tersangka itu mengedarkan lewat medsos. Yang beli siapa, sementara kita masih melakukan penyelidikan," kata Herry.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba sintetis jenis tembakau gorila dengan berat sekitar 3 gram.
Sementara itu, Wakapolres Semarang, Kompol Wahdah Maulidiawati, mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami juga mohon kepada tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Semarang, membantu apabila mengetahui terkait peredaran narkoba ini, silakan untuk melaporkan ke Satresnarkoba Polres Semarang," kata Wahdah.
