Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
FPI Akan Melawan Terkait Penetapan Tersangka Habib Rizieq
29 Mei 2017 16:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Juru bicara FPI, Slamet Maarif mengaku tak kaget dengan penetapan Imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab oleh Polda Metro Jaya. Slamet mengatakan penetapan tersebut sangat tak masuk akal.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak kaget, itu memang rencana busuk mereka. Dari awal walaupun ini betul sangat tidak masuk akal dan tidak relevan HRS dijadikan tersangka," ujar Slamet dalam pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Senin (29/5).
Menurutnya Rizieq tak tahu menahu tentang akun baladacintarizieq serta konten yang dimuat di dalamnya. "Karena akal sehat dan fakta menyatakan beliau tidak ada di tempat dan tidak tahu menahu pihak yg menyebarkan konten tersebut," jelasnya.
Slamet mengingatkan pihak kepolisian untuk berhenti merekayasa kasus untuk mengkriminalisasi ulama, sebelum umat tak lagi mempercayai kepolisian dan melakukan perlawanan hukum. Dia memastikan pihaknya akan melawan secara hukum atas penetapan tersangka ini.
" Kita akan melawan secara hukum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Rizieq dijerat pasal yang sama dengan Firza Husein, yakni Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32, atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.