Jokowi Tetapkan Tanggal 15 Februari Sebagai Libur Nasional

10 Februari 2017 18:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pencetakan Surat Suara Pilkada 2017 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden yang menetapkan tanggal 15 Februari yang bertepatan dengan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
Perpres nomor 3 tahun 2017 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (10/2). Berikut isi keputusan tersebut sebagaimana Keppres yang diterima kumparan:
"Menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian isi keputusan tersebut.
Pilkada serentak digelar di 101 daerah di seluruh Indonesia pada 15 Februari mendatang. Ada 7 provinsi yang akan menentukan gubernur dan wakil gubernur, sisanya kepala daerah dari 18 kota dan 76 kabupaten. Salah satu provinsi yang akan menggelar Pilkada adalah DKI Jakarta.
Salinan keputusan presiden RI (Foto: Istimewa)
Salinan keputusan presiden RI (Foto: Istimewa)
Salinan keputusan presiden RI (Foto: Istimewa)