Kapolri Minta Seluruh Kapolda Petakan Kampung dan Bandar Narkoba

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk memetakan kampung narkoba dan bandar yang mengedarkan narkoba di wilayah masing-masing. Penindakan terhadap sejumlah kampung narkoba juga mulai dilakukan.
“Saya telah menginstruksikan untuk seluruh Kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba yang selama ini melakukan peredaran narkoba di masing-masing wilayah,” kata Suyudi saat ditemui usai menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (15/10).
Suyudi mengatakan, para Kapolda mulai melakukan penindakan di kampung-kampung yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba. Dia menyebut Kampung Ambon dan Kampung Bahari sebagai beberapa lokasi yang menjadi sasaran penindakan.
“Jadi sudah mulai para Kapolda melakukan penindakan di kampung-kampung yang ada di wilayahnya masing-masing. Termasuk Kampung Ambon, Kampung Bahari, dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek Kampung Ambon di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (13/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 160 personel dikerahkan dan menyita sabu seberat 20,66 gram serta 16 cangklong.
Polisi juga menyita dua airsoft gun, 12 senjata tajam, 13 timbangan digital, satu karung plastik klip kosong, 500 korek api, empat buku catatan hasil penjualan, 36 alat isap sabu atau bong, serta delapan sendok sabu.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut membongkar sejumlah lapak yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
Terbaru, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Metro Jaya kembali menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Kampung Ambon pada Kamis (15/10).
Dalam operasi tersebut, sejumlah orang dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas juga menemukan belasan senjata tajam, timbangan, ponsel, plastik klip, narkoba, uang tunai, kartu identitas, buku tabungan, kartu ATM, hingga brankas mini.
