Kasus Kembang Api Berujung Dugaan Pengeroyokan, Warga Pondok Pinang Lapor Polisi

Seorang warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, berinisial LK melaporkan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan dibuat setelah perselisihan yang terjadi akibat penggunaan kembang api dalam kegiatan keagamaan, antara warga dan pihak penyelenggara kegiatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak dua kali antara penyelenggara kegiatan agama dan warga yang merasa terganggu dengan kembang api. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan titik temu.
“Mediasi sudah dilakukan dua kali, namun dari mediasi itu belum ada titik temu, yang kemudian salah satu warga ini memutuskan untuk melaporkan apa yang dialami ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (7/10).
LK kemudian membuat laporan polisi pada 5 Oktober 2026. Joko menyebut laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4008/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
“Jadi kemarin tanggal 5 Oktober, datang seorang perempuan inisial LK melaporkan perbuatan yang dialaminya. Dan perkara itu yang dialaminya berupa pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” ujarnya.
Menurut Joko, LK mengaku mengalami tindakan berupa didorong, dijambak, dan dipukul. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.
“Jadi yang dialami saudari LK ini, yang dijelaskan pada kami, yang bersangkutan mengalami didorong, dijambak, dan juga dipukul. Dari pengakuannya. Terkait itu pun kami sudah melakukan visum terhadap korban, dan tentunya hasilnya nanti dari hasil visumnya,” jelasnya.
Joko mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan setelah penggunaan kembang api.
“Artinya dari dampak kegiatan kembang api itu, kan ada nampak di video ada dorong-dorongan kegiatan itu. Kemungkinan itu yang dipermasalahkan. Untuk kegiatan keagamaan, ibu ini tidak mempermasalahkannya,” kata Joko.
Polisi belum menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka. Terlapor masih dalam penyelidikan untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Nanti berjalan di situasi kejadian itu siapa dan berbuat apa, tentunya dari penyelidikan akan kita telusuri,” ujarnya.
Joko menambahkan, saat ini baru satu korban yang membuat laporan polisi. Polisi juga telah menerima rekaman kejadian dan surat pengantar visum sebagai barang bukti awal.
“Ada rekaman-rekaman kejadian yang dialami, kemudian tentunya lembar surat pengantar visum. Itu aja,” tuturnya.
Untuk diketahui, kericuhan tersebut terjadi pada Sabtu (3/10) dini hari di Jalan Kramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Perselisihan dipicu penggunaan kembang api setelah acara Maulid Nabi dan haul yang berlangsung hingga larut malam.
Panitia acara sebelumnya telah meminta maaf karena penggunaan kembang api hingga sekitar pukul 01.00 WIB dinilai mengganggu warga. Warga kemudian menempuh jalur hukum setelah mediasi belum menemukan titik temu.
