Kasus Penganiayaan ABK di Perairan Aru: KKP Temukan Praktik Perbudakan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perdangan manusia ABK.  Foto: Munir UZ ZAMAN / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perdangan manusia ABK. Foto: Munir UZ ZAMAN / AFP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin kapal yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) di perairan Kepulauan Aru, Maluku. Dari pemeriksaan terhadap para ABK, ditemukan dugaan praktik perbudakan.

“Kami lakukan pemeriksaan seluruh ABK, kita lakukan BAP. Dari hasil temuan di lapangan, pengakuan dari beberapa ABK, di sinilah titik benang merahnya bahwa di situ semacam perbudakan ya. Bagaimana orang kerja, disiksa, dipukulin. Ini sudah zaman merdeka, ya. KKP hadir di sana, negara hadir, bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut terus kita lindungi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam akun Instagram resmi Ditjen PSDKP, Selasa (6/10).

Akan Cabut Perizinan Kapal

Atas temuan tersebut, KKP berencana mencabut izin kapal. Pung menyebut kasus itu juga masih akan didalami untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana lain.

“Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri, perizinan kapal tersebut akan dicabut. Pembelajaran untuk perusahaan yang lain atau pemilik kapal yang lain. Ini tentu kami dalami terus, tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa larikan ke perbudakan kalau perlu di situ ada juga tindak pidana yang lain. Yang jelas kami kolaborasi dengan Polres Dobo ya. Sementara yang dianiaya, kami bawa ke rumah sakit di Dobo,” katanya.

Kasus ini juga tengah ditangani polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sebanyak 24 ABK telah dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

“Jadi ada 24 awak kapal yang ABK yang sudah dimintai keterangan. Ini terus berlanjut pastinya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/10).

Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah berangkat ke Maluku untuk melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polda Maluku.

“Saat ini personel dari Polres Tanjung Priok sudah berangkat ke Maluku untuk melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan Polda Maluku dalam penanganan adanya dugaan ABK yang dianiaya di beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23. Polisi menduga kekerasan berkaitan dengan target tangkapan cumi-cumi yang harus dipenuhi para ABK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin sebelumnya menyebut para ABK diduga diwajibkan mendapatkan 3 kilogram cumi per hari. Jika target tidak tercapai, diduga ada tindakan tertentu terhadap mereka.

“Kalau enggak salah 3 kilo ya. 3 kilo sehari harus tercapai. Kalau tidak, dugaan sementara ya, masih dugaan sementara. 3 kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual,” kata Alrasyidin, Minggu (4/10).

Empat korban yang telah diidentifikasi yakni Ilhash Shalahuddin (25), Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Mereka disebut direkrut pada akhir Juli 2026 dan berangkat dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru menuju Merauke.

Polisi masih mendalami pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap para ABK. Dari sekitar 14 ABK di kapal tersebut, polisi masih menelusuri pihak yang terlibat.