Kasus Penistaan Agama Ade Armando Dilanjutkan Polisi

5 September 2017 21:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ade Armando (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ade Armando (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya segera mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Akan tetapi sebelum pencabutan tersebut dilakukan, Polisi masih menunggu salinan dari putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Kami menunggu salinan dari putusan tersebut. Bahwa hal-hal apa yang tertuang dari salinan itu, akan kami tindaklanjuti ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Kantornya, Selasa (5/9).
Adi mengatakan pihaknya akan kembali memulai proses penyidikan kasus ini. "Penyidikan berjalan kembali, Iya tetap (Ade tersangka) kan yang dibuka proses penyidikannya," katanya.
Untuk proses pemeriksaan Ade sendiri, Adi menuturkan pihaknya masih menunggu hasil putusan praperadilan dari Hakim. "Kita lihat salinannya, apa pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan," ujar Adi.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. SP3 diterbitkan karena penyidik tak menemukan unsur pidana.
Dosen Universitas Indonesia ini sempat dijadikan tersangka dugaan penistaan agama sejak Januari silam. Kasus tersebut berawal dari laporan Johan Khan pada 2015 yang mempermasalahkan cuitan Ade. Dia diancam dengan Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Tidak puas dengan pemberian SP3 itu, Johan Khan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan laporannya atas dugaan penistaan agama oleh dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.
Gugatan itu dikabulkan pengadilan. Putusan itu diambil karena berbagai pertimbangan. Di antaranya yakni soal pernyataan ahli yang pada pemeriksaan awal telah menetapkan ada unsur penodaan agama dalam cuitan yang dilontarkan Ade Armando. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya, ahli justru menyatakan sebaliknya.
"Menimbang bahwa ahli tidak konsuken, ahli dimana pada pemeriksaan ulang adalah penodaan agama tetapi sesudah adanya pemeriksaan tersangka dia menyatakan postingan tersebut adalah tanggapan dan ahli berpendapat postingan tersebut bukan penodaan agama," lanjut Aris.
ADVERTISEMENT