Kejagung-Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas Bahas Penanganan Karhutla

Kejaksaan Agung dan Polri akan menggelar rapat koordinasi (rakor) terbatas untuk membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pembahasan itu sempat disinggung dalam pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Kejagung, Rabu (14/10).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, rincian penanganan Karhutla akan dibahas lebih lanjut dalam rakor terbatas.
“Itu nanti dituangkan dalam rakor terbatas,” kata Anang kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (14/10)
Anang juga menjelaskan, pembahasan Karhutla dalam pertemuan tersebut masih bersifat umum.
“Yang jelas tadi dibahas secara umum aja. Tapi disinggung sedikit tentang Karhutla ada. Ada, tapi lebih ke batas nanti proses penanganannya seperti apa supaya nanti bisa menghasilkan, baik itu nanti seandainya naik ke penyidikan atau ke penuntutan, nanti bisa menghasilkan yang berdampak nantinya buat masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan Burhanuddin dan Suyudi sebelumnya membahas penguatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan, terutama dalam proses penegakan hukum.
Keduanya menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
