Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejati DKI Kembalikan Berkas Penyidikan Firza Husein
6 Juni 2017 23:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka dugaan kasus percakapan dan foto pornografi, Firza Husein, karena dinilai belum lengkap.
ADVERTISEMENT
"Jaksa peneliti menemukan ada kekurangan yang harus dipenuhi penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (6/6).
Pihaknya sudah memberikan petunjuk atau P19 syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh penyidik kepolisian. Berkasnya sendiri masih ada di kejati DKI karena masih ada waktu selama tujuh hari dalam menentukan sikap.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka untuk kasus baladacintarizieq yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. Rizieq sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Namun hingga saat ini penyidik belum dapat memeriksa Rizieq, karena dia sedang berada di Arab Saudi. Usai menjalani umrah, Rizieq hingga tak kunjung kembali ke Indonesia.