Komnas HAM Audit Polri, 15 Elemen Jadi Pijakan Penilaian

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan pemaparan saat konferensi pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 di Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan pemaparan saat konferensi pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 di Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan penilaian atau audit Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap institusi Polri.

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan proses audit tersebut dilakukan secara mendetail, mulai dari mekanisme penangkapan, akses masyarakat terhadap informasi, hingga penerapan restorative justice.

“Jadi agenda pertama adalah Komnas HAM saat ini dalam proses melakukan penilaian HAM atau audit hak asasi manusia terhadap institusi Polri. Terutama terkait pemenuhan hak atas keadilan,” kata Anis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8).

“Jadi sangat detail apa yang tadi kami sampaikan. Mulai dari proses penangkapan, bagaimana akses informasi, restorative justice, gitu ya,” lanjutnya.

Anis mengatakan, penilaian serupa tidak hanya dilakukan terhadap Polri. Komnas HAM juga tengah memproses penilaian terhadap institusi Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

“Kami sedang berproses untuk melakukan tahun itu tidak hanya untuk Polri, tetapi juga untuk kejaksaan dan juga Mahkamah Agung,” ujarnya.

Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dalam melakukan penilaian terhadap Polri, Komnas HAM menggunakan 15 elemen sebagai pijakan. Elemen tersebut mencakup berbagai aspek pemenuhan hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

“Ada 15 elemen yang nanti akan dijadikan sebagai pijakan oleh Komnas HAM dalam menilai institusi Pori,” kata Anis.

“Salah satunya adalah persamaan di hadapan hukum, kemudian pelindungan untuk semua pihak, baik itu saksi, terlapor, tersangka, korban, dan lain-lain,” sambungnya.

Selain itu, penilaian juga mencakup penerapan restorative justice serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kemudian bagaimana restorative justice, itu juga ada mekanisme yang diatur pelindungan kepada kelompok rentan, perempuan, anak, disabilitas,” ujarnya.

Komnas HAM juga akan menilai mekanisme penangkapan dan permintaan informasi untuk memastikan proses tersebut terbebas dari penyiksaan maupun kekerasan.

“Kemudian bagaimana mekanisme penangkapan, permintaan informasi, itu bisa dipastikan bebas dari segala bentuk penyiksaan, kekerasan, dan lain-lain,” kata Anis.

Aspek lain yang dinilai mencakup akses bantuan hukum dan informasi bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, serta penerapan kode etik di lingkungan kepolisian.

“Kemudian juga akses atas bantuan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Kemudian akses atas informasi, tidak hanya sebatas informasi yang disediakan secara reguler, tetapi juga harus bisa diakses oleh pihak-pihak yang mengalami disabilitas yang itu disediakan oleh kanal resmi pihak kepolisian, dan termasuk kode etik,” tuturnya.

Gabungkan Survei Publik dan Data Kepolisian

Anis mengatakan proses penilaian akan dilakukan dengan menggabungkan hasil survei publik dan data kualitatif yang dikumpulkan Komnas HAM dari berbagai sumber.

“Jadi kami gabungkan antara survei publik dengan data kualitatif yang kami kumpulkan. Baik itu sifatnya adalah aduan yang masuk ke Komnas HAM, kemudian data dari masyarakat, dan juga data langsung dari kepolisian yang kami minta,” jelasnya.

Dirilis ke Publik Desember 2026

Menurut Anis, pengumpulan data akan dilakukan pada September. Setelah itu, Komnas HAM akan menyusun laporan pada Oktober hingga November sebelum hasil penilaian ditargetkan disampaikan kepada publik pada Desember.

“Jadi bulan September ini kita akan menggali data, kemudian bulan Oktober-November itu nanti penyusunan laporan, kemungkinan laporannya akan disampaikan ke publik bulan Desember,” katanya.

Hasil penilaian nantinya akan memuat temuan, rekomendasi, serta skor untuk menggambarkan tingkat pemenuhan HAM institusi yang dinilai.

“Jadi temuan-teman kami rekomendasi dan skor nantinya dari 4 sampai 10. Jadi 4 sampai 6 itu kategorinya rendah, 6 sampai 7 kategorinya sedang, kemudian 7 sampai 8 itu tinggi, dan 8 sampai 10 itu kategorinya sangat tinggi,” pungkas Anis.

Berikut 15 elemen penilaian Komnas HAM terhadap institusi Polri:

1. Persamaan di hadapan hukum bagi kelompok rentan secara umum

2. ⁠Persamaan di hadapan hukum terkait indikator sosialisasi dan ketersediaan aduan pada kelompok rentan

3. ⁠Persamaan di hadapan hukum terkait indikator restitusi

4. ⁠Persamaan di hadapan hukum terkait indikator rehabilitasi

5. ⁠Restorative justice

6. ⁠Aksesibilitas bantuan hukum dan informasi bagi tersangka secara umum

7. ⁠Aksesibilitas bantuan hukum dan informasi terhadap tersangka terkait implementasi bantuan hukum

8. ⁠Aksesibilitas bantuan hukum dan informasi terkait akses informasi

9. ⁠Aksesibilitas terhadap bantuan hukum dan informasi terkait laporan ke kepolisian

10. ⁠Aksesibilitas terhadap bantuan hukum dan informasi terkait aksesibilitas dalam kunjungan di tahanan

11. ⁠Penahanan tersangka terkait prosedural

12. ⁠Penahanan tersangka terkait perpanjangan masa penahanan dalam kepolisian

13. ⁠Perlindungan di hadapan hukum bagi pelapor, saksi, dan ahli

14. ⁠⁠Perlindungan di hadapan hukum terkait data pribadi sebagai barang bukti

15. ⁠Kode etik kepolisian