KPK Sita Uang Dari Brankas Basuki Hariman

31 Januari 2017 22:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 11.300 Dolar Singapura yang ditemukan di brankas milik Basuki Hariman di kantornya, PT Sumber Laut Perkasa di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (28/1).
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan penemuan uang itu bersamaan dengan ditemukannya 28 stempel bertuliskan instansi Kementerian Perdagangan dan Pertanian beserta label sertifikasi halal dari organisasi impor daging di beberapa negara.
"Uang (11.300 dolar) itu ada indikasi terkait perkara yang disidik KPK saat ini," ujar Febri di kantornya, Selasa (31/1).
Sebelumnya KPK juga menyita beberapa dokumen keuangan di kantor Basuki. Diduga dokumen jumlah total uang itu memiliki indikasi terkait perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).
Patrialis, Basuki dan Kamaludin (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Patrialis, Basuki dan Kamaludin (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Dari barang-barang penyitaan itu KPK akan menyelidiki lebih lanjut apakah akan menjadi bukti kuat untuk perkara kali ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Basuki berurusan dengan KPK lantaran ia diduga menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Suap diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyoal tentang batasan impor daging.
KPK baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, diantaranya Patrialis, Kamaludin, Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny.