news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menag: Pemerintah Zalim Jika Dana Haji Tak Dikelola

11 Agustus 2017 12:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meski pengelolaan dana haji oleh pemerintah masih menimbulkan pro dan kontra, namun menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, hal tersebut tidak bertentangan dengan agama. Menurutnya justru pemerintah akan dianggap zalim apabila tidak memanfaatkan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
"Justru ketika pemerintah atau siapapun yang mendapatkan kuasa untuk mengola dana itu secara​ produtif lalu kemudian dia tidak mengelola itu, atau katakanlah menaruh di bawah bantal saja, itu zalim. Agama tidak mengajarkan seperti itu," ujar Lukman dalam acara Koordinasi Penguatan Fungsi Agama dalam Pembangunan Nasional di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/8).
Lukman menyebutkan, hal tersebut masih menjadi perdebatan karena kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan dana haji tersebut. Menurut Lukman, banyak yang menganggap penggunaan dana ini seolah-olah tidak atas seizin dari calon jemaah.
"Seakan-akan tidak ada izin atau penyerahan kuasa dari pemilik dan ke pengelola dana. Padahal setiap calon jemaah haji yang membayarkan setoran awal itu dia menandatangani dan diyakinkan ada transaksi dan akad bahwa dana-dana itu dikuasakan kepada pemerintah untuk dikelola secara produktif," jelas Lukman.
ADVERTISEMENT
Lukman menjelaskan, prinsipnya adalah dana tersebut akan diinvestasikan untuk hal apapun yang memberikan nilai manfaat. Menurut Lukman, manfaat tersebut harus kembali ke jamaah atau untuk kemaslahatan yang lebih luas.
"Asal salah satunya prinsip tentu adalah syariah. Jadi menyangkut cara, mekanisme, bentuk yang akan didapatkan, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan fiqih. Ada Dewan Syariah Nasional yang terus menerus melekat dalam proses-proses itu," ucap Lukman.