Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
MK Bantah Hilangkan Berkas Sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai
16 Maret 2017 0:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzahm mengklarifikasi informasi menyebut MK menghilangkan berkas kasus sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. Guntur memastikan berkas perkara masih ada dan sedang diproses MK.
ADVERTISEMENT
"Berkas yang disebut hilang oleh pihak pemohon tersebut masih ada, asli, dan sudah diproses di MK," ujar Guntur dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Informasi mengenai hilangnya berkas ini tidak merugikan pihak pemohon sengketa, yakni Markus Waine-Angkian Goo dan tim kuasa hukumnya.
"Justru MK yang dirugikan oleh pemberitaan media," katanya. Guntur juga memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan pegawai MK dalam hilangnya berkas sengketa pilkada tersebut.
"MK setiap ada rumor, setiap ada sedikit isu, kami langsung membentuk tim investigasi untuk mencari tahu kebenaran isu tersebut. Tim investigasi masih mencari saksi yang mengetahui permasalahan ini," jelas Guntur.
Menurutnya berkas permohonan perkara yang diproses oleh MK adalah berkas yang telah dilakukan perbaikan, bukan berkas perkara awalan. Namun berkas pertama yang belum direvisi akan menjadi acuan MK dalam melakukan investigasi.
ADVERTISEMENT
"Berkas awalan itu kan menjadi arsip, yang jadi acuan kan berkas yang sudah diperbaiki dan dalam kasus ini, itu (berkas awalan) juga menjadi bagian dari investigasi ini," ujar Guntur.
Untuk diketahui, Calon Bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo beserta kuasa hukumnya, Andi Samsu Bahari, dan belasan pendukung Markus, mendatangi gedung MK Rabu (14/3) pukul 15.00 WIB sore. Mereka menuntut MK bertanggung jawab karena dianggap telah menghilangkan berkas asli perkara hasil penghitungan suara KPUD Kabupaten Dogiyai dalam pilkada serentak 15 Februari lalu.
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini