Modus Ekspor Ilegal Emas Makin Beragam, Pengawasan Bandara Diperketat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan di bandara internasional seiring makin beragamnya modus ekspor ilegal emas. Modus yang dulu sekadar menyembunyikan emas di bawaan kini bergeser ke emas serbuk yang dimasukkan ke dalam tubuh, sementara jumlah bandara yang harus dijaga terus bertambah.
Hal itu disampaikan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (26/10).
Sepanjang Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional, yakni bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
Priyono menyebut modus penyelundupan terus berubah. Menurut dia, penumpang dulu membawa emas dengan cara disembunyikan (concealment), lalu mulai beralih ke cara dimasukkan ke dalam tubuh (inserter).
"Dulu sekitar beberapa bulan yang lalu inserter-nya dalam bentuk emas padat, belakangan sudah bergeser emas padat itu jadi serbuk," kata Priyono dalam konferensi pers, Senin (26/10).
Bea Cukai bahkan pernah menindak penyelundupan emas dalam bentuk cair yang diberitahukan sebagai chloroauric acid.
"Nanti dikasih zat tertentu, cairan itu menjadi emas," ujarnya.
Keragaman modus itu terlihat dari kasus-kasus Oktober. Di Bandara Soekarno-Hatta, sembilan orang membawa 39 kapsul berisi serbuk emas, diikat di selangkangan (body stripping) atau dimasukkan ke dalam tubuh. Di Bandara Ngurah Rai, lima warga negara Tiongkok memakai emas seolah-olah perhiasan setengah jadi. Di Bandara Yogyakarta, emas disembunyikan di pakaian dalam dan badan pelaku. Di Bandara Kertajati, lima batang emas disembunyikan di tas ransel dan terdeteksi lewat pemindaian x-ray.
Selain modus, Priyono menyebut persebaran jalur penyelundupan sebagai tantangan utama. Penindakan kini tidak hanya terjadi di bandara-bandara besar.
"Tantangan kita itu modusnya makin beragam, caranya makin beragam, dan ini tersebar makin luas. Tidak hanya di pelabuhan utama tadi," katanya.
Ia mengatakan bandara internasional tersebar di seluruh Indonesia, sehingga pengawasan harus menjangkau banyak titik. Bea Cukai juga telah melakukan penindakan di Aceh, Manado, dan Lombok. Sepanjang 2026 hingga 26 Oktober, Bea Cukai mencatat 127 penindakan emas dengan total berat 402,31 kilogram senilai Rp1,02 triliun.
“Tentu kerja ini merupakan kerja-kerja yang kolaboratif, kerja-kerja yang koordinatif. Berbagai upaya selalu kita antisipatif, kita optimalkan informasi-informasi intelijen yang ada,” ujar Priyono.
“Bahwa kami juga Bea Cukai di Aceh, kami juga melakukan penindakan, di Manado melakukan penindakan, di Lombok pun melakukan penindakan,” lanjutnya.
Untuk menjawab tantangan itu, Priyono menyebut Bea Cukai mengandalkan informasi intelijen, analisis risiko yang dipertajam, dan teknologi terbaru. Pengawasan juga diperkuat lewat profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi.
“Kita tentu memanfaatkan teknologi-teknologi yang terbaru untuk antisipasi penindakan emas ilegal ini,” kata Priyono.
Priyono berharap dukungan petugas keamanan penerbangan, Otoritas Bandara, dan kepolisian di bandara. Ia menambahkan bahwa perbatasan darat dan laut juga menjadi tantangan tersendiri.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
