Motif Adam Deni Rusak Ruko Cilincing: Tak Terima Temannya Dibentak Owner

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Adam Deni saat menemani pelapor Timothy Ronald di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026). Foto: Rayyan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adam Deni saat menemani pelapor Timothy Ronald di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan pengrusakan dan intimidasi dengan airsoft gun di sebuah ruko kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi mengungkap aksi tersebut dipicu karena Adam tak terima temannya dibentak oleh pemilik ruko.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, motif Adam berawal dari persoalan antara rekan dekatnya dengan owner tempat tersebut.

“Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut,” kata Bima di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6).

Menurut Bima, rasa emosi itu membuat Adam mendatangi lokasi dan melakukan perusakan di area ruko.

“Sehingga tersangka ADM ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP,” ujarnya.

Polisi mendalami lebih lanjut akar persoalan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, teman Adam yang dimaksud merupakan mantan karyawan di tempat usaha tersebut.

“Tidak terima alasannya karena apa, di sini teman dari saudara ADM di sini merasa dimarahi, dibentak oleh ownernya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” tutur Bima.

instagram embed

“Untuk informasi atau keterangan dari saksi, temannya tersebut merupakan mantan karyawan dari tempat tersebut,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Adam telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi saksi di lokasi.

Ia dijerat Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal pengrusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.