Muktamar NU Bahas 3 Isu Krusial, Mekanisme Pemilihan Ketum Belum Diputuskan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asrorun Niam Soleh di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/7/2026) Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asrorun Niam Soleh di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/7/2026) Foto: Zamachsyari/kumparan

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) berlangsung sejak kemarin (28/8) hingga saat ini, Sabtu (29/8), secara tertutup.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Asrorun Niam Soleh, mengatakan seluruh dinamika dan pembahasan dalam komisi organisasi berjalan dengan baik melalui musyawarah mufakat.

"Di luar ekspektasi publik dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi. Dan sebagaimana kita tahu pembahasannya berjalan sangat smooth, sangat egaliter, penuh keakraban, bercanda-canda, sekalipun ya ada tegang-tegang terkait dengan beberapa isu. Tetapi ujungnya bisa diselesaikan dengan sangat baik," ujar Asrorun di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8).

Asrorun menjelaskan, terdapat tiga isu krusial terkait keorganisasian yang menjadi fokus utama pembahasan dalam sidang tersebut.

Suasana Sidang Pleno I di Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

1. Mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)

Isu pertama mengenai penerapan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang telah disepakati bersama sebagai mekanisme penyelesaian dan pemilihan Rais Aam PBNU.

"Yang pertama terkait dengan Ahlul Halli wal Aqdi. Dan alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam, dan itu sudah berjalan. Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas untuk memilih Rais Aam terpilih dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan," ucapnya.

2. Aturan Rangkap Jabatan

Isu kedua yakni membahas mengenai rangkap jabatan serta relasi kepengurusan NU dengan jabatan publik.

Sidang ini melahirkan kesepakatan opsi ketiga yaitu secara mufakat tanpa voting, yang melarang khusus mandataris muktamar Rais Aam dan Ketua Umum untuk merangkap jabatan politik.

"Tadi juga disepakati dari opsi A dan B yang sudah disiapkan oleh tim materi, melahirkan kesepakatan opsi jalan ketiga, nah di luar A dan B, hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum tidak boleh rangkap jabatan politik," katanya.

"Termasuk ketua partai, kemudian pimpinan DPR, DPD, Presiden, Gubernur, Menteri, dan sejenisnya yang didefinisikan secara rinci mengenai apa itu jabatan politik. Baru pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar Ketua Umum dan juga Rais Aam di level pengurus besar, dan Ketua serta Rais di level pengurus di bawah pengurus besar, ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik, termasuk menteri. Tetapi ada aturan lain kalau yang terkait dengan partainya. Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai, ya," lanjutnya.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Soleh di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ia menyampaikan bahwa larangan ini tidak berlaku untuk pengurus di luar mandataris utama atau pimpinan di bawah pengurus besar.

"Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai Siyasatul Ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan Siyasatul Dunia, urusan keduniaan," terangnya.

3. Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Isu ketiga terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum. Saat unu masih ada dua opsi yang belum mencapai titik temu di tingkat komisi, sehingga keputusannya akan dibawa ke Sidang Pleno Muktamar.

"Opsi yang pertama adalah pemilihan langsung, one man one vote. Tapi tetap dengan persetujuan Rais Aam terpilih. Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah, menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi, diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar," kata dia.

Keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum ini dijadwalkan akan ditentukan dalam Sidang Pleno III melalui musyawarah mufakat atau pengambilan suara.

"Akhirnya disepakati untuk dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan. Baik melalui mufakat, tentu ini pilihan pertama, kalau tidak, ya melalui voting," ujarnya.

Saat ini, Sidang Komisi Organisasi masih diskors atau dihentikan sementara waktu dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.