OJK soal Rekening Massa Aksi Ditunda: Jika Tak Ada Pelanggaran, Dibuka Kembali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai penundaan transaksi rekening nasabah milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) oleh salah satu Bank Himbara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, mekanisme penundaan transaksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, OJK juga mengatur mekanisme tersebut melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

“Penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan,” kata Dian saat dihubungi kumparan, Selasa (25/8).

Dian menjelaskan, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ketika ditemui di Perbanas Institute, Jakarta pada Selasa (2/6/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.

Selain itu, Dian mengatakan OJK tengah berkoordinasi dengan manajemen bank terkait. OJK juga masih melakukan pendalaman terhadap permasalahan ini.

“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada,” ujarnya.

OJK, kata Dian, akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK juga meminta bank terkait terus berkoordinasi dan melakukan berbagai tindakan penyelesaian selama masa penundaan transaksi sesuai aturan.

Lebih lanjut, OJK akan memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk pemulihan kembali akses terhadap rekening setelah proses dalam masa penundaan selesai dan kesimpulan telah dicapai.

“Proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan. Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” jelas Dian.

OJK Minta Masyarakat Tenang

Di sisi lain, Dian mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening tersebut. OJK memastikan dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dian menilai penanganan rekening menjadi perhatian penting karena isu terkait perbankan dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.

“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan,” ujarnya.

Menurut Dian, mekanisme penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan justru merupakan bagian dari sistem perlindungan untuk menjaga kepentingan semua pihak secara adil dan profesional.

Polda Metro: Bukan Pemblokiran, Tapi Penundaan Transaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto meluruskan informasi mengenai dugaan pemblokiran rekening bank milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB).

Budi mengatakan, rekening tersebut bukan diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi.

“Oh ya, di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8).

Menurut Budi, penundaan transaksi dilakukan berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Penundaan transaksi dalam proses penyelidikan dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

Dia menegaskan, selama masa penundaan transaksi, rekening tersebut tidak disita dan tetap menjadi milik pemegang rekening.

“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujarnya.

Setelah masa penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai, rekening dapat kembali digunakan apabila dalam penyelidikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana.

Budi juga meminta masyarakat membedakan antara pemblokiran rekening dan penundaan transaksi.

“Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” kata dia.

Polda Metro Jaya juga mengacu pada Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut berkaitan dengan penghimpunan dana yang harus dilakukan dengan izin badan usaha terkait dan tidak dilakukan secara perorangan.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial.

“Pada hari ini penyidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” jelasnya.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Ilustrasi rekening tabungan di bank. Foto: Shutterstock

Budi mengatakan, pemilik rekening akan dimintai klarifikasi terkait penggalangan dana tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui tujuan serta aliran dana yang masuk ke rekening.

Dia mengatakan, apabila dalam lima hari kerja penyelidikan tidak menemukan adanya tindak pidana, transaksi akan kembali dibuka oleh pihak bank.

“Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” tuturnya.

Namun, apabila transaksi dinilai tidak bermasalah, Budi memastikan rekening akan kembali dibuka setelah masa penundaan berakhir.

“Kalau rekening itu transaksi itu sehat, silakan. Selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” katanya.

Budi kembali menegaskan bahwa langkah yang dilakukan polisi bukan pemblokiran rekening.

“Kami meluruskan pada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran,” tegasnya.