Owner Percetakan Tetap Sekap 3 Karyawan Meski Keluarga Sudah Bayar Rp 50 Juta

Pemilik percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, tetap menahan tiga karyawannya meski salah satu keluarga korban sudah menyerahkan uang Rp 50 juta sebagai ganti rugi atas dugaan kehilangan pelat percetakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pelaku menolak melepas korban karena meminta seluruh nominal penggantian dibayar sekaligus.
“Jadi mereka itu meminta Rp 50 juta perorang. Jadi setelah diterima baru Rp 50 juta yang dibayar oleh keluarga salah satu korban. Namun, dari para pelaku ini tidak berkenan kalau cuman satu, maunya sekalian tiga,” kata Roby dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Menurut dia, polisi menyita total uang Rp 55 juta dari kasus ini. Rinciannya, Rp 50 juta dari keluarga salah satu korban dan Rp 5 juta dari keluarga korban lainnya.
“Jadi di sini ada barang bukti 55 juta. 50 juta itu dari keluarganya A, kemudian keluarganya R itu 5 juta. Itu 5 juta juga sudah dari menggadaikan motor, tapi tidak mau juga, maunya 150 juta baru dikeluarkan,” ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menambahkan, salah satu korban sebenarnya sudah membayar penuh sesuai permintaan pelaku. Namun korban tetap tidak dibebaskan karena dua korban lainnya belum melunasi tuntutan.
“Salah satu korban saat ini telah menyatakan, mengirim membayar 50 juta tersebut. Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti,” kata Reynold.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tujuh orang pelaku penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak di balik aksi penyekapan yang berlangsung selama 21 hari.
Tiga korban yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga disekap di tempat kerja mereka setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.
“Telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6).
Adapun ketujuh tersangka: MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.
