Pengacara Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahok

9 Mei 2017 16:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok tiba di Rutan Cipinang. (Foto: Antara/Ubaidillah)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok tiba di Rutan Cipinang. (Foto: Antara/Ubaidillah)
Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka berharap permohonan ini dapat dikabulkan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini tim pengacara sudah melakukan upaya hukum banding dan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Sirra Prayuna, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5).
Sirra dan tim kuasa hukum Ahok mengaku kaget dengan hasil vonis majelis hakim yang menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun Ahok melalui pengacaranya meminta massa pendukungnya untuk tetap sabar dan mematuhi proses yang sedang berlangsung.
"Ahok berpesan bahwa (massa pendukung) harus berbesar hati kalau kita akan memberikan kenangan yang menjadi inspirasi bagi perjuangan pak Ahok. Saya pikir seorang pemimpin harus dituruti dalam kedudukannya sekarang ini," kata Sirra.
ADVERTISEMENT
Hingga sore ini, massa pro Ahok masih berkumpul di depan Rutan Klas 1 Cipinang. Massa masih terus berorasi dan meminta pihak rutan mengizinkan Ahok untuk hadir di tengah-tengah mereka.