Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengacara Sebut Penyidik KPK Hanya Bawa CCTV dari Kediaman Novanto
16 November 2017 4:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi, memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediaman Novanto yang berada di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Menurutnya dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK hanya membawa decoder CCTV.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada yang diambil, hanya CCTV saja," ujar Fredrich kepada wartawan di depan kediaman Novanto, Kamis (16/11).
Fredrich juga menceritakan awal mula kedatangan penyidik ke kediaman Novanto pada Rabu (15/11), sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu sejumlah penyidik KPK masuk dengan membawa surat perintah penangkapan dan surat penggeledahan.
"Mereka (penyidik KPK) datang dengan sopan bahwa ada surat perintah penangkapan, ada surat tugas, ada surat penggeledahan. Saya tanya, izin dari pengadilan, mereka bilang mereka punya UU, ya sudah saya juga tidak mau terlalu mempermasalahkan, lalu surat tugasnya saya cocokkan dengan identitas mereka," jelas Fredrich.
"Kemudian ditanya, di mana pak SN? saya bilang dari parlemen saya juga disuruh datang ke rumah, saya juga nunggu. tanya saja sama yang jaga di depan, pamdalnya, tanya sopirnya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Fredrich mengatakan, dirinya terakhir kali berkomunikasi dengan Novanto saat dirinya berada di DPR. Fredrich malam ini memang berniat untuk menemui Novanto di kediamannya, namun ketika dihubungi, baik Novanto maupun ajudannya tak mengangkat telepon.
"Terakhir komunikasi itu di DPR, begitu saya perjalanan pulang saya dekat sini, saya tanya, apakah sore ini bapak bisa terima tamu atau enggak? maksud saya biar saya bisa mandi lah, santai dan segalanya. Ditunggu sekarang, ya oke," kata Fredrich.