Polisi: Al Khaththath dkk Ingin Duduki DPR dan Ubah UUD

31 Maret 2017 13:00 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Al Khaththath (ilustrasi). (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Polisi telah memiliki bukti dugaan pemufakatan makar oleh Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al Khaththath. Pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono ini terindikasi ingin menduduki gedung DPR/MPR.
ADVERTISEMENT
"Ada indikasi menduduki Gedung DPR/MPR dan mengganti UUD 1945 kembali ke UUD asli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (31/3).
Al Khaththath telah diamankan Jumat (31/3) dini hari ini bersama 4 orang lainnya. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 107 dan 110 KUHP.
Al Khaththath ditangkap atas kasus makar. (Foto: Dok. Istimewa)
"Kami kenakan pasal pemufakatan makar, dan semua perbuatan ini delik formil jadi sudah ada cukup bukti," kata Argo.
Argo menambahkan, 2 dari 5 tersangka akan dikenakan pasal berbeda, yaitu terkait diskriminasi.
"Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008," kata dia. Meski begitu, Argo enggan menyebutkan siapa saja yang dijerat pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita tunggu pemeriksaan penyidik ya," ucap Argo.