Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi: Al Khaththath dkk Ingin Duduki DPR dan Ubah UUD
31 Maret 2017 13:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi telah memiliki bukti dugaan pemufakatan makar oleh Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al Khaththath. Pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono ini terindikasi ingin menduduki gedung DPR/MPR.
ADVERTISEMENT
"Ada indikasi menduduki Gedung DPR/MPR dan mengganti UUD 1945 kembali ke UUD asli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (31/3).
Al Khaththath telah diamankan Jumat (31/3) dini hari ini bersama 4 orang lainnya. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 107 dan 110 KUHP.
"Kami kenakan pasal pemufakatan makar, dan semua perbuatan ini delik formil jadi sudah ada cukup bukti," kata Argo.
Argo menambahkan, 2 dari 5 tersangka akan dikenakan pasal berbeda, yaitu terkait diskriminasi.
"Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008," kata dia. Meski begitu, Argo enggan menyebutkan siapa saja yang dijerat pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita tunggu pemeriksaan penyidik ya," ucap Argo.