Polisi Ringkus Curanmor di Johar Baru, Ketahuan Saat Motor Dijual di Medsos

Polisi menangkap seorang pria berinisial MAR (31) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku diringkus setelah kedapatan menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (23/6) sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah ruko di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Johar Baru," kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (25/6).
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku,” lanjutnya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Kelurahan Johar Baru. Pelaku memanfaatkan kunci kendaraan milik korban yang ditemukannya terjatuh di sekitar lokasi parkir untuk membawa kabur Honda Beat hitam tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir. Setelah itu motor tersebut diposting untuk dijual melalui Facebook,” jelas Reynold.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menambahkan, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Boy Fernanda Malau langsung melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus pelaku di Cibitung.
Dari pemeriksaan, MAR mengaku menjual motor tersebut kepada seorang pria berinisial DW melalui transaksi COD di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Adapun DW kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Motor korban juga masih terus dicari keberadaannya bersama DPO ini.
“Transaksi dilakukan dengan sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, seharga Rp 3,9 juta," kata Saiful.
Dalam kejadian itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci kontak, STNK asli, satu buah jaket ojek online, dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menawarkan kendaraan curian.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan,” kata Kompol Saiful.
Akibat perbuatannya, MAR dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci tidak tertinggal sembarangan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat memanfaatkan layanan darurat Polri di nomor 110.
