Polisi: Saepullah Rencanakan Bunuh Kunaefi demi Kuasai Motor Korban

Polda Metro Jaya mengungkap pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok diduga telah direncanakan oleh pelaku, Saepullah alias SA (26).
Polisi menyebut, Saepullah telah memiliki niat membunuh korban untuk menguasai sepeda motor dan barang-barang milik Kunaefi.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, hasil penyidikan menemukan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Hal itu menjadi dasar penyidik menjerat Saepullah dengan pasal pembunuhan berencana.
"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban, untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," kata Dimitri kepada wartawan, Kamis (6/8).
Atas perbuatannya, Saepullah telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dan dijerat hukuman mati.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana. Tersangka atas nama Saepullah," ujar Dimitri.
Sebelumnya, polisi mengungkap Saepullah dan Kunaefi berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada Kamis (23/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pertemuan tersebut berakhir dengan pembunuhan.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," kata Budi, Rabu (5/8).
Setelah korban tewas, Saepullah memutilasi jasad Kunaefi untuk menghilangkan jejak. Tubuh korban dibungkus plastik hitam dan karung lalu dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas. Sementara potongan kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya di wilayah Panimbang, Banten. Polisi kemudian menangkap Saepullah saat berupaya melarikan diri ke Pandeglang pada Rabu (5/8) dini hari.
