Polisi Tangkap 5 Tersangka yang Lempar Batu ke Bus Jakmania di Tol Palimanan

Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pelemparan batu terhadap bus yang mengangkut rombongan suporter Persija Jakarta, The Jakmania.
Aksi pelemparan yang terjadi di kawasan Tol Palimanan-Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, tersebut mengakibatkan kaca bus pecah dan dua orang penumpang mengalami luka-luka.
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial AFH, MR, BPK, RS, dan DES. Para pelaku diketahui berusia rata-rata 19 dan 21 tahun, di mana dua di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah, menjelaskan insiden pelemparan batu ini terjadi pada (12/10) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.
"Peristiwa bermula ketika bus yang membawa suporter The Jakmania dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Cikampek melintas di kawasan Tol Palimanan–Ciwaringin," kata Fadlillah dalam jumpa pers, Jumat (23/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah merencanakan aksi pelemparan tersebut sejak malam hari sebelum kejadian, yakni pada 11 Oktober 2026.
Mereka sengaja berkumpul di bawah jembatan layang kawasan Tol Palimanan–Ciwaringin untuk menanti bus rombongan melintas.
Saat bus target lewat di lokasi, mereka melempar batu ke arah kendaraan hingga menyebabkan kaca bagian depan dan samping bus pecah berantakan.
Akibat lemparan batu itu, dua orang penumpang berinisial AA (perempuan) dan PR (laki-laki) mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan.
Bus tersebut langsung diarahkan ke salah satu rumah sakit di Kota Cirebon guna memberikan perawatan medis bagi para korban, sebelum akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.
Motif Rivalitas Suporter dan Barang Bukti yang Disita
Pihak kepolisian menduga aksi nekat para pemuda ini dipicu oleh sentimen rivalitas antar kelompok suporter sepak bola. Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami keterlibatan serta peran spesifik dari masing-masing tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa ini diduga dilatarbelakangi sentimen rivalitas antarsuporter sepak bola. Namun, kami masih terus mendalami motif masing-masing pelaku,” ujar Fadlillah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting dari para tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi batu yang diduga digunakan untuk melempar bus, serpihan kaca dari lokasi kejadian, telepon seluler untuk sarana komunikasi, hingga foto bus yang mengalami kerusakan beserta kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 KUHP Baru terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan di muka umum dan penganiayaan.
Fadlillah menegaskan, aksi kekerasan tersebut merupakan ulah oknum dan tidak mencerminkan perilaku seluruh kelompok suporter.
Ia pun mengimbau seluruh pendukung klub sepak bola agar menghentikan perpecahan dan tindakan kriminal di luar stadion. Ia mengingatkan persaingan antar suporter seharusnya hanya sebatas rivalitas olahraga saat pertandingan berlangsung.
“Kami mengajak seluruh suporter, baik Persib maupun Persija, untuk bersama-sama menjaga persaudaraan. Silakan berbeda klub kebanggaan, tetapi kita tetap saudara sebangsa,” tegasnya.
Saat ini, Polres Cirebon Kota memastikan akan menindak tegas setiap tindakan pidana sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
