Polisi: Tiga Korban Penyekapan di Percetakan Jakpus Alami Trauma Fisik & Psikis

Polisi menyebut tiga korban penyekapan di sebuah percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat, saat ini dalam kondisi selamat. Namun, korban masih membutuhkan pendampingan untuk pemulihan fisik dan psikis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Konbes Iman Imanuddin mengatakan, korban tetap memerlukan pemulihan lantaran mengalami penyekapan selama 21 hari.
“Kondisi korban, dari Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendampingan upaya pemulihan kesehatan, baik itu fisik, kesehatan secara fisik, maupun psikis, karena korban mengalami penyekapan selama kurang 21 hari,” kata Iman saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Ia menegaskan, proses pendampingan terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
“Sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis,” ujarnya.
Menurut Iman, penanganan korban menjadi bagian penting selain proses hukum terhadap para tersangka.
“Selain penegakan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, juga kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Pusat juga membantu melakukan pemulihan kondisi kesehatan korban,” tutup dia.
Polisi menangkap tujuh orang pelaku penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak di balik aksi penyekapan yang berlangsung selama 21 hari.
Tiga korban yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga disekap di tempat kerja mereka setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.
Adapun ketujuh tersangka MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Salah satu yang ditangkap MML merupakan otak penyekapan sekaligus pemilik usaha.
Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.
