Polres Jaksel Terima Laporan Pencurian oleh Karyawan Padel Korban Penyekapan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pedal Padel, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedal Padel, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan pencurian yang menyeret AL, karyawan tolo raket padel yang sebelumnya menjadi korban penyekapan oleh pemilik usaha dan sejumlah orang lainnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, laporan tersebut masuk sehari setelah AL melaporkan kasus penyekapan yang dialaminya.

“Pada tanggal 25 Juni pagi hari telah datang ke Polres Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (2/7).

Joko menjelaskan, barang yang dilaporkan hilang dalam kasus tersebut berupa perlengkapan olahraga padel.

“Jadi dari laporan polisi, barang yang telah dilaporkan dicuri adalah 10 buah raket padel ya, dan juga sepasang sepatu. Perkara ini saat ini masih tahap penyelidikan, dan tentunya sudah ada beberapa saksi yang sudah diundang dan didengar keterangannya,” ujarnya.

Meski begitu, AL selaku terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi saat ini masih mendalami keterangan dari para saksi.

“Nanti akan dijadwalkan lagi setelah tentunya kalau sudah saksi yang lain sudah cukup diundang, tentunya akan mengarah ke yang terduga, yang terlapor,” ucap Joko.

Ia juga mengatakan pemilik usaha padel selaku pelapor belum dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kalau pemiliknya belum didengar keterangan. Tentunya kalau ada perkara yang seperti itu, tentunya ke depan akan diundang, akan juga didengar keterangan terkait perkara ini,” kata dia.

Joko menambahkan, dugaan pencurian tersebut disebut terjadi lebih dulu sebelum kasus penyekapan yang belakangan mencuat.

“Kejadian pencuriannya sudah lebih dulu. Ya,” tutur dia.

Sebelumnya, kuasa hukum AL, Nugraha Budi, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya laporan dugaan pencurian dari perusahaan tempat kliennya bekerja. Laporan itu dibuat sehari setelah AL melapor soal dugaan penyekapan.

“Jadi tanggal 24 pas kita lapor lalu dia tanggal 25 lapor,” kata Nugraha.

Menurut Nugraha, AL juga telah menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan tersebut.

“Iya dikasih, tanggal 1 Juli, kalau panggilan Latif di unit Ranmor Polres,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat keluarga AL melapor ke polisi karena korban tak kunjung pulang selama dua hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

Dalam kasus penyekapan itu, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Mereka dijerat pasal terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan kekerasan secara bersama-sama.