Polri Hingga Kejagung Teken SKB Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani SKB bersama Menkum Supratman Andi Agtas, Ketua MA Sunarto, Kapolri Suyudi Ario Seto, dan Menteri Imipas Agus Andrianto dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani SKB bersama Menkum Supratman Andi Agtas, Ketua MA Sunarto, Kapolri Suyudi Ario Seto, dan Menteri Imipas Agus Andrianto dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Lima lembaga penegakan hukum menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Kelima lembaga tersebut di antaranya, Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10).

Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penandatanganan SKB tersebut menjadi salah satu agenda dalam forum yang membahas transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan.

“Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan UU Kita yang baru oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Supratman.

Menteri Imipas Agus Andrianto, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Ia menjelaskan, SKB tersebut diperlukan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.

Melalui kesepakatan itu, masing-masing lembaga diharapkan dapat menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, serta mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana.

“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” ujarnya.

Menteri Imipas Agus Andrianto, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Selain penandatanganan SKB, forum tersebut juga membahas penataan regulasi di tingkat pusat dan daerah. Supratman menekankan pentingnya penyederhanaan aturan agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, penataan regulasi perlu dilakukan melalui penguatan harmonisasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, keberhasilan reformasi regulasi tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah aturan, tetapi juga dari meningkatnya kepastian hukum, efisiensi anggaran, serta kemudahan pelayanan publik dan investasi.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta Ketua Mahkamah Agung Sunarto.