Pramono: DPRD DKI Bukan Minta Tambah Kursi, tapi Kembalikan seperti Pemilu 2024

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam agenda Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kebencanaan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 di Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam agenda Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kebencanaan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 di Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan soal permintaan DPRD DKI Jakarta terkait jumlah kursi anggota dewan. Menurut dia, DPRD DKI bukan meminta penambahan kursi, melainkan mengembalikan jumlah kursi seperti pada Pemilu 2024.

“Sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan,” kata Pramono saat ditemui usai agenda Rapat Koordinasi Daerah Kebencanaan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 di Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Jumlah kursi DPRD DKI mengalami perubahan setelah adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kata Pramono, permintaan DPRD DKI telah dibahas bersama Pemprov DKI.

Suasana Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

“Jadi ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta, bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya seperti pemilu yang dilakukan pada Pemilu tahun 2024 yang lalu,” terang Pramono.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan penambahan jumlah kursi secara spesifik.

“Jadi tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada seperti tahun 2024,” jelasnya.

Pada Pemilu 2024, DPRD DKI memiliki 106 kursi. Namun, berdasarkan ketentuan dalam UU DKJ yang baru, jumlah kursi DPRD DKI berpotensi turun menjadi 85 kursi karena pengaturannya kembali mengikuti ketentuan dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, DPRD DKI memang telah membawa persoalan jumlah kursi tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10). Dalam rapat tersebut, DPRD DKI mengusulkan revisi Pasal 11 Ayat (3) UU DKJ untuk kembali memberikan kekhususan terkait jumlah anggota DPRD Jakarta.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Dalam rapat itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Abdul Aziz menyampaikan bahwa jumlah kursi 106 merupakan kondisi saat ini. Namun, DPRD DKI mengusulkan rasio representasi yang lebih kecil, yakni satu anggota dewan untuk sekitar 50 ribu-60 ribu penduduk.

Dengan jumlah penduduk Jakarta sekitar 11 juta jiwa, usulan tersebut menghasilkan kisaran 180-220 kursi, lebih banyak dari jumlah 106 kursi saat ini.

Aziz mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan kondisi Jakarta yang tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, fungsi representasi masyarakat di Jakarta seluruhnya berada di DPRD tingkat provinsi.

“Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106,” kata Aziz dalam rapat itu.