Pramono Ungkap Masih Ada ASN DKI yang Akali Aturan Wajib Naik Transportasi Umum

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui masih ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Balai Kota yang menyiasati kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Hal itu disampaikan Pramono saat membuka Entry Meeting Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/8).
Pramono mengatakan, kebijakan wajib naik transportasi umum bagi ASN merupakan bagian dari upaya mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan transportasi publik di Jakarta.
“Dan itu tercermin dalam setiap hari Rabu saya memutuskan semua ASN Balai Kota wajib menggunakan transportasi umum,” kata Pramono dalam sambutannya.
Namun, Pramono mengaku mengetahui masih ada ASN yang berupaya mengakali aturan tersebut.
“Walaupun kadang-kadang banyak yang curi-curi juga. Bukannya saya tidak tahu, saya juga tahu. Mobilnya biasanya dititipin di IRT (Monas) itu, kesininya jalan kaki, baru kemudian kalau sudah sepi mobilnya diambil,” ungkapnya disambut tawa peserta.
Pram memang sudah menerapkan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta setiap hari Rabu.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada Hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 23 April 2025.
