Pramono Ungkap TPS Ilegal di Cilincing Dikelola Swasta, Ancam Sanksi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, dikelola pihak swasta. Ia menegaskan lokasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal itu direspons Pramono usai video tumpukan sampah di lahan yang diduga TPS Ilegal viral di media sosial.
“Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono kepada wartawan usai menghadiri Pengukuhan Pengurus MUI Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8).
Pramono menyebut lokasi penimbunan sampah tersebut berada di lahan milik PT Granito dan Yusi. Ia mengatakan sampah yang ditimbun berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau HOREKA.
“Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu,” jelasnya.
Menurut Pramono, pihak pengelola mendapatkan bayaran untuk mengangkut sampah dari tempat usaha tersebut. Namun, sampah justru ditimbun secara sembarangan.
“Karena sampah yang diambil itu semuanya dari HOREKA, hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya tetapi ditimbun sembarangan,” ujarnya.
Minta Pengelola Diumumkan dan Disanksi
Pramono mengatakan telah meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta bersama jajaran terkait untuk menindak persoalan tersebut.
Ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan sampah ilegal itu diumumkan kepada publik. Selain itu, Pramono meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengambil tindakan tegas terhadap pengelola.
“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk, yang pertama, diumumkan kepada publik,” katanya.
Ia kemudian meminta kegiatan tersebut dihentikan dan pihak yang bersangkutan diberikan sanksi.
“Maka untuk itu saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas Pramono.
MUI DKI Dorong Kesadaran Lingkungan lewat Eco-Theology
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Muhammad Faiz Syukron Ma’mun atau Gus Faiz mengatakan persoalan lingkungan juga menjadi perhatian MUI DKI Jakarta.
Ia menyebut MUI DKI baru menggelar pendidikan bertajuk Eco-Theology yang mengajarkan hubungan antara keyakinan keagamaan dengan kepedulian terhadap lingkungan.
Gus Faiz mengatakan program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat, khususnya umat Islam, memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran agama.
“Jadi bagaimana teologi keyakinan seseorang itu berdampak pada lingkungan. Jadi tadi Pak Gub berbicara tentang sampah, kita juga ingin masyarakat di Jakarta, muslim ya, karena saya di MUI, itu memiliki kesadaran bahwa penjagaan lingkungan tuh bagian dari agama,” kata Gus Faiz.
Menurutnya, sampah tidak selalu harus dipandang sebagai sesuatu yang tidak berguna. Jika dikelola dengan baik, sampah dapat dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi.
“Bahwa sampah itu ketika bisa dimanfaatkan untuk kebaikan, dia juga bisa menjadi harta yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Gus Faiz mengatakan MUI DKI juga akan mendorong lahirnya kader-kader ulama yang memahami fikih lingkungan hidup.
“Ini mudah-mudahan nanti bisa bersinergi. Waktu itu juga dari Biro Dikmental mengirim perwakilan untuk hadir,” kata dia.
Ia berharap pendidikan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran lingkungan sekaligus memperkuat sinergi antara MUI dan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani persoalan lingkungan di Jakarta.
Pihak yang Buang Sampah Ilegal Dijatuhi Sanksi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menindak tegas penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) setelah terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Pemprov DKI menertibkan pengelolaan sampah sekaligus memastikan setiap penyedia jasa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
PT SBCI dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta serta teguran tertulis pertama. DLH juga terus melakukan penelusuran terhadap penyedia jasa pengangkutan lainnya untuk mencegah praktik serupa dan memastikan tidak ada sampah yang dibuang di lokasi yang tidak semestinya.
Kasus tersebut terungkap setelah aktivitas pembuangan sampah terekam dan beredar melalui akun Instagram @Ijoeel. Kendaraan dalam video yang secara visual menyerupai armada DLH kemudian ditelusuri dan dipastikan merupakan kendaraan milik PT SBCI, bukan armada DLH DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk apabila dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan.
“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak. Ini penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan sampah di Jakarta,” tegas Dudi.
Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada satu kasus. DLH akan memperkuat pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun penyedia jasa lainnya yang diduga melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal.
“Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa DLH mulai melakukan identifikasi setelah menerima informasi mengenai video aktivitas pembuangan sampah ilegal pada Senin (10/8).
Dari hasil penelusuran, kendaraan yang terekam dalam video teridentifikasi sebagai milik PT SBCI. DLH kemudian memanggil pihak perusahaan pada Selasa (11/8) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, perwakilan PT SBCI mengakui bahwa kendaraan dalam video merupakan milik perusahaan. Hasil pemeriksaan lapangan juga menemukan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” jelas Helmy.
Helmy menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah agar setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan. Setiap temuan akan ditelusuri dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib,” pungkasnya.
