Proses Hak Angket DPRD ke Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim Polri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengadukan proses Pansus DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengadukan proses Pansus DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diadukan ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). Aduan itu dilayangkan kuasa masyarakat Gowa karena materi pansus dinilai telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.

Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengatakan ada tiga pokok persoalan yang diadukan ke Bareskrim. Mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran pansus hak angket, siaran langsung dugaan tindak asusila, hingga penyebaran informasi terkait dugaan tersebut.

”Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” kata Muallim.

kumparan post embed
Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengadukan proses Pansus DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Menurut Muallim, ada tiga poin utama yang diadukan. Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran hak angket Pansus DPRD Kabupaten Gowa. Kedua, dugaan penyiaran langsung materi asusila yang menyeret nama Bupati Gowa. Ketiga, dugaan penyebaran hoaks di media sosial.

“Prinsipnya kami ada beberapa hal, cuma karena laporan kami ini ada tiga sub, tiga bagian, maka kami diarahkan oleh SPKT untuk melakukan aduan masyarakat terkait pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran hak angket Pansus DPRD Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Ia menyoroti siaran langsung sidang pansus yang membahas dugaan asusila Bupati Gowa. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar privasi karena materi yang dibahas belum pernah diputus secara hukum.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan terkait sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menyoroti dirinya secara privasi dan bukan atas kinerjanya sebagai kepala daerah, Rabu (24/6/2026). Foto: ANTARA/Muh Hasanuddin

“Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung,” ucapnya.

Muallim menyoroti materi dugaan asusila yang dibuka dalam forum pansus dan disiarkan ke publik. Menurut dia, perkara semacam itu bahkan tidak dibuka secara umum dalam sidang pengadilan.

“Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.