Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PT Semen Indonesia Segera Mulai Kegiatan Produksi di Rembang
14 April 2017 2:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Rizkan Chandra mengatakan bahwa Semen Indonesia menghormati hasil keputusan rapat yang dilaksanakan di Kantor Staf Presiden tanggal 12 April lalu.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan hasil rapat tersebut juga, karena hanya tinggal masalah penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Semen Indonesia akan segera memulai kegiatan produksi di Rembang. Ditargetkan dalam semester I ini sudah mulai memasuki operasi komersial," ujar Rizkan dalam siaran pers dari PT Semen Indonesia yang diterima kumparan (kumparan.com), Kamis (13/4).
Terkait kajian Tim KLHS, Semen Indonesia mendukung untuk dilakukan kajian lanjutan yang lebih ilmiah, termasuk batasan fisiografi zona Kendeng, zona Randublatung, dan zona Rembang. Demikian juga kesesuaian antara desk study (berdasarkan data-data skunder) dengan fakta-fakta di lapangan, termasuk fakta dampak lingkungan terhadap kegiatan penambangan di CAT-CAT lain di seluruh Indonesia yang telah ditambang selama puluhan tahun.
Rizkan juga menyarankan agar pemerintah menambah 2-3 pakar geologi karst dalam Tim KLHS, karena ciri-ciri karst (baik eksokarst maupun endokarst) dan keberlangsungan ketersediaan air tanah menjadi kunci utama dalam kajian lanjutan ini.
ADVERTISEMENT
"Hingga saat ini, Pabrik Semen Rembang telah memenuhi sekitar 35 perizinan dan selalu mematuhi semua aturan dan regulasi terkait yang berlaku dan sudah siap beroperasi," jelasnya.
Dan telah dijelaskan dalam rapat tersebut di atas bahwa Pabrik Rembang tetap dapat beroperasi dengan menggunakan bahan baku tersedia sampai ada keputusan tentang kegiatan penambangan.
Dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut di atas dan rekomendasi KLHS Tahap 1, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Perusahaan Terbuka (Publik), akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait status Pabrik Semen Rembang, mengingat keputusan pembangunan Pabrik Semen.
Terkait dengan keputusan KLHS tersebut sebagai dasar menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada publik, mereka mengungkapkan beberapa hal yang perlu diluruskan, karena sudah menjadi pembicaraan publik, antara lain:
ADVERTISEMENT
• Pabrik Semen Rembang berada di Zona Rembang, bukan Zona Kendeng
• Pabrik Semen Rembang berada jauh di luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo, yang meliputi wilayah Kabupaten Pati, Blora dan Grobogan, sesuai Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 2641 K/40/MEM/2014 tentang Penetapan KBAK Sukolilo
• Sesuai Perda Kabupaten Rembang No.14/2011 Pasal 50, Kawasan CAT Watuputih terbagi menjadi 2 kawasan, yakni kawasan Lindung dan Budidaya. Sesuai koordinat dan peta geologi Perda tersebut, area penambangan batugamping Pabrik Rembang berada di kawasan budidaya
• Keppres No.26/2011 adalah Penetapan CAT di Indonesia, yang seluruhnya berjumlah 421 CAT. Di area CAT boleh dilakukan penambangan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
• Fakta bahwa seluruh CAT di Indonesia hingga saat ini terdapat aktivitas penambangan, baik mineral, logam, batuan, minyak dan batu bara.
ADVERTISEMENT
• Pengaturan terkait Perlindungan Air Tanah antara lain diatur dalam UU No 7/2004 tentang Daya Air, PP 43/2008 tentang Air Tanah, dan PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang pada prinsipnya mengatur seluruh aktivitas