Ruben Onsu Diperiksa 28 Agustus, Kuasa Hukum Buka Ruang Mediasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ruben Onsu sambangi KPAI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruben Onsu sambangi KPAI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8). Hingga Rabu (26/8), polisi belum menerima konfirmasi kehadiran Ruben.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Ruben.

“Terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai eh tiba waktu sesuai dengan surat panggilan,” kata Joko kepada wartawan di Polres Jaksel, Rabu (26/8).

Di sisi lain, kuasa hukum Ruben disebut telah membuka peluang mediasi dalam perkara tersebut. Joko mengatakan kuasa hukum Ruben datang ke penyidik pada Senin (24/8) untuk menyerahkan surat kuasa pendampingan.

“Kemarin hari Senin tanggal 24 Agustus datang saudara Maci Ahmad itu datang ke penyidik untuk menyerahkan surat kuasa untuk pendampingannya. Terkait yang disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu masih tentunya ada peluang untuk diselesaikan kembali kepada kedua belah pihak,” ujarnya.

Joko menegaskan proses hukum tetap berjalan meski ada peluang penyelesaian melalui mediasi.

“Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan, berjalan pemeriksaan nanti seperti apa, ya tentunya akan dilaksanakan gitu rekan-rekan,” kata dia.

Polisi juga memastikan penyidikan kasus ini telah memenuhi unsur dua alat bukti. Namun, Joko enggan membeberkan bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Itu materi penyidikan tentunya ya sudah terpenuhi itu dua alat bukti, tentunya tidak saya sampaikan di sini rekan-rekan,” ujarnya.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan terhadapnya tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan. Lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa penyidik.