Tim Cyber Crime Mabes Polri Tangkap Pemilik Situs Pornografi Anak

Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap Irwan Setiawan (31), karena mengumpulkan dan mengunggah foto anak-anak di bawah umur yang mengandung unsur pornografi. Foto-foto tersebut kemudian diperjualbelikan di sebuah situs.
Direktur Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (30/5) mengatakan, kasus ini pertama kali diungkap oleh tim cyber crime kepolisian Jerman.
"Misinya adalah yang bersangkutan mengumpulkan beberapa foto yang mengandung unsur pornografi tanpa busana wanita dan anak-anak. Kemudian ini ditaruh di website, lalu website bisa diakses oleh publik," ujar Fadil.
Fadil mengatakan nama situs yang dijadikan Irwan tempat untuk mengunggah foto-foto yang mengandung pornografi tersebut adalah www.modis.ml. Saat ini situs tersebut sudah tak bisa dibuka.
"Pengakuan tersangka, foto-foto tersebut didapat dari website konten dewasa dan di cropping dari internet. Foto itu bukan hanya anak-anak Indonesia tapi juga foto anak-anak luar negara. Semua bisa akses," jelas Fadil.
Baca juga: Polisi Dalami Motif Admin Muslim_Cyber1 yang Sebar Fake Chat Kapolri

Perbuatan Irwan rupanya terendus oleh tim cyber crime kepolisian Jerman. Setelah diselidiki lebih jauh, pemilik situs tersebut adalah WNI, sehingga pihak kepolisian Jerman menginformasikannya ke Mabes Polri.
"Semakin banyak dikunjungi maka semakin banyak duit, karena mengandung pornografi maka diinformasikan oleh tim cyber kepolisian Jerman, ternyata yang bersangkutan adalah orang Indonesia," kata Fadil.
Dalam kesehariannya pria berusia 31 tahun ini berprofesi sebagai wiraswasta. "Namun dari situs ini dia dapat meraup keuntungan hingga Rp 3 juta per bulan," sambung Fadil.
Atas perbuatannya, Irwan dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
