Update Karhutla Riau, Kini Tersangka Jadi 40 Orang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang anak melihat api yang membakar semak belukar ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/8/2026). Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anak melihat api yang membakar semak belukar ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/8/2026). Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO

Polda Riau mencatat jumlah tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya kini mencapai 40 orang.

Jumlah tersebut berasal dari 37 kasus karhutla yang telah ditangani polisi dengan total luas lahan terdampak mencapai 854,07 hektare.

Dalam rilis terbaru Polda Riau pada Minggu (30/8), polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MA (28), EPT (40), dan NR (54).

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan sebagian besar kebakaran bermula dari pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja untuk membuka area, terutama untuk perkebunan kelapa sawit.

Namun, polisi juga menemukan kasus karhutla yang bermula dari kelalaian. Pembakaran sampah yang tidak terkendali disebut membuat api menyebar ke lahan di sekitarnya.

Polda Riau menyebut penyidik mendalami fakta di lapangan serta bukti-bukti yang ditemukan untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran.

Temukan Aktivitas Alat Berat Ilegal

Petugas gabungan menyemprotkan air saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (24/8/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Selain menangani perkara karhutla, Polda Riau juga mengungkap kasus perambahan kawasan hutan ilegal di area Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM), Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit ekskavator Hitachi ZX138MF Hydraulic Excavator yang diduga digunakan untuk mengerjakan lahan tanpa izin.

Berdasarkan pemeriksaan, lahan tersebut disebut dikerjakan untuk CWH alias PA dan diperoleh melalui transaksi jual beli dengan AM. Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.