Wanita di Semarang Jadi Korban KDRT Suami, Sampai Patah Tulang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi saat mendatangi TKP KDRT yang dilakukan suami ke istrinya di Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Semarang, Selasa (1/9/2026). Foto: Dok. Polrestabes Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mendatangi TKP KDRT yang dilakukan suami ke istrinya di Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Semarang, Selasa (1/9/2026). Foto: Dok. Polrestabes Semarang

Seorang wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya hingga mengalami patah tulang. Suami bejat itu kini sudah dibekuk polisi.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Senin (31/8) pagi. Korban berinisial TU (39) sementara suaminya berinisial SR (39).

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, peristiwa ini bermula saat pasutri tersebut cekcok di rumahnya. Pertengkaran itu meluas hingga terdengar suara benda pecah.

"Pelapor yang merupakan keluarga kemudian keluar dari kamar mandi dan menuju sumber suara. Saat itu pelapor melihat korban dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka diduga menjambak rambut dan memukul korban berulang kali pada bagian wajah," ujar Made dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Polisi saat mendatangi TKP KDRT yang dilakukan suami ke istrinya di Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Semarang, Selasa (1/9/2026). Foto: Dok. Polrestabes Semarang

Seorang saksi lainnya kemudian datang dan berusaha melerai namun pelaku tetap menganiaya korban membabi buta. Warga sekitar kemudian berdatangan dan berhasil menghentikan kejadian tersebut.

"Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua mata bengkak, luka robek pada pelipis kiri, serta patah pada tangan kanan dan ibu jari kiri," ungkap Sriniti.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tugu dan polisi sudah mengamankan tersangka.

"Tersangka sudah diamankan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara," jelas dia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, satu unit telepon seluler, pecahan kaca cermin, pecahan piring, karpet atau alas yang terdapat noda darah, serta kartu identitas berobat korban.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan KDRT untuk segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah kekerasan berulang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan segera laporkan apabila mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga," tegas Riki.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.