Waspada Modus Baru Judi Online, Deposit Bisa Pakai Pulsa

Bareskrim Polri mengungkap modus baru dalam praktik judi online. Situs judol Ujangbet diketahui menyediakan opsi deposit menggunakan pulsa dari nomor handphone pemain.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pemain cukup memasukkan nomor handphone yang tertera pada situs untuk melakukan deposit.
“Jadi, dengan pulsa ini tertera nomor yang dituju, nomor handphone yang dituju. Jadi ketika kita, mohon maaf kita contohkan kita memiliki pulsa Rp 100 ribu dan mengakses judi online, kita pasang pulsa ke nomor tersebut Rp 50 ribu, secara otomatis pulsa kita terpotong Rp 50 ribu dan ini yang dianggap yang merupakan sarana untuk deposit untuk memainkan judi online,” ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/8).
Wira menjelaskan mekanisme tersebut membuat pulsa di handphone pemain langsung berkurang sesuai nominal yang dikirimkan. Pulsa itu kemudian dikumpulkan dan dikelola oleh jaringan judi online.
“Jadi, ketika ada sisa pulsa di handphone dan kita pasangkan di sini dengan angka umpamanya Rp 50 ribu, secara otomatis pulsa yang ada di handphone tersebut nanti akan berkurang sebanyak Rp 50 ribu. Jadi, yang Rp 50 ribu itu dianggap sebagai salah satu cara untuk deposit untuk nantinya bisa memainkan jenis judi ini.”
Menurut Wira, modus tersebut menjadi salah satu cara jaringan Ujangbet menerima deposit selain melalui rekening dan dompet elektronik.
“Tampilannya bisa lewat rekening pulsa, bisa lewat deposit. Jadi, tertera pulsa. Deposit tuh dalam arti pulsa,” kata Wira.
Setelah deposit masuk, pemain dapat mengakses berbagai jenis permainan yang tersedia dalam situs tersebut.
“Jadi, setelah nanti masuk ke akun, kemudian akan keluar tampilan. Setelah keluar tampilan tadi pasang pulsa, nanti akan tampil ini untuk memilih jenis-jenis permainan yang akan diakses oleh para pemain,” jelasnya.
Dalam pengungkapan jaringan Ujangbet, polisi menangkap 9 tersangka di sejumlah wilayah di Sumut, Riau, Kepri, Jakarta, Banten, dan daerah lainnya.
Polisi juga menyita 28 handphone, 4 laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, uang mata asing, perhiasan, serta uang tunai sekitar Rp 10 miliar.
Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, transaksi jaringan tersebut terkait pembelian pulsa pada April 2025 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp 890 miliar.
Atas pengungkapan ini, Wira meminta orang tua lebih memperhatikan penggunaan gawai anak-anak untuk mencegah mereka terpapar dan terjerumus dalam judi online.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini sekaligus kami mengimbau pada khususnya orang tua untuk bisa lebih teliti di dalam mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerat ataupun terjerumus untuk bermain judi online ini,” tutupnya
