Konten dari Pengguna

Membongkar Sesat Pikir Aparat dalam Kasus Perkosaan

Rini Hartono
Penulis dan penggiat pergerakan perempuan. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini
20 Oktober 2017 9:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rini Hartono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pelecehan Seksual  (Foto: Pixabay )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: Pixabay )
ADVERTISEMENT
BBC Indonesia hari Kamis, 19 Oktober 2017, menurunkan berita wawancara dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penanganan kasus perkosaan. Dari banyak pernyataannya yang kurang tepat diwawancara itu, ini yang paling menyakitkan: “Misalnya dalam kasus pemerkosaan, terkadang polisi harus bertanya kepada korban, apakah Anda merasa baik-baik saja setelah diperkosa? Pertanyaan semacam itu sangat penting. Jika saya diperkosa, bagaimana perasaan saya selama pemerkosaan terjadi, apakah nyaman? Jika nyaman, itu bukan pemerkosaan.”
ADVERTISEMENT
Pernyataan di atas bukan hanya melukai korban kekerasan seksual, tetapi juga menggambarkan pandangan konservatif dan patriarkal dalam melihat kasus perkosaan, sekaligus melanggengkan impunitas bagi pelaku kekerasan seksual.
Padahal, hari ini Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, setiap tahunnya rata-rata terjadi 6500 kasus kekerasan seksual. Artinya, dalam sehari 18 kasus kekerasan seksual.
Disisi lain, Indonesia belum punya regulasi anti kekerasan seksual yang bisa menjawab mandegnya penanganan kasus kekerasan seksual hari ini. Sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang isiannya cukup komprehensif mengenai defenisi, cakupan, jenis dan penanganan perkosaan, masih tertahan di DPR.
Definisi Perkosaan
Sebetulnya Jenderal Tito Karnavian tidak perlu mengeluarkan pernyataan melecehkan itu seandainya memahami defenisi perkosaan sebagaiman disebutkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
ADVERTISEMENT
Perkosaan adalah tindakan seksual dengan menggunakan alat kelamin atau anggota tubuh lainnya atau benda ke arah dan/atau ke dalam organ tubuh, yaitu pada vagina, anus, mulut, atau anggota tubuh lain, dilakukan dengan cara paksa, atau kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tekanan psikis, atau bujuk rayu, atau tipu muslihat, atau terhadap seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya.
Dalam RUU yang baru, perkosaan tidak hanya pemaksaan aktivitas seksual di luar hubungan pernikahan, tetapi juga di dalam hubungan pernikahan. Dengan begitu, suami yang memaksakan hubungan seksual dengan istrinya tergolong pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Sesat Pikir Aparat
Sering kali aparat beranggapan bahwa indikasi perkosaan terjadi ketika hubungan seksual terbuktikan dengan paksaan dan kekerasan fisik. Jadi, kalau perempuan/korban tidak melawan, dianggap menerima atau ‘menikmati’. Dan ujung-ujungnya, kalau ada kasus perkosaan berulang-ulang, dianggap korbannya menikmati.
Tentu saja anggapan di atas salah alias ‘menyesatkan’. Setidaknya ada beberapa alasan.
Pertama, keberanian korban untuk menyatakan tidak atau ya terhadap sebuah tindakan kekerasan seksual sangat tergantung pada kesadaran dan posisi korban terhadap relasi kuasa.
Banyak korban tidak berani menolak tindakan kekerasan seksual terhadap dirinya karena pelakunya punya kuasa, entah itu kuasa politik (pejabat/birokrat), kuasa ekonomi (orang kaya), kuasa pengetahuan (guru, orang pintar, seniman, dan lain-lain).
Kedua, konstruksi sosial masyarakat yang patriarkal, yang terkadang menjelma dalam norma sosial, budaya, dan agama, merintangi perempuan untuk berbicara. Ini yang disebut oleh feminis asal Belanda, Saskia E Wierenga, sebagai “budaya pembisuan”.
ADVERTISEMENT
Seringkali, dalam upaya mengontrol tubuh perempuan, kultur patriarkal menciptakan standar moral “perempuan yang baik”, seperti patuh, berperilaku santun, berpakaian sopan, lebih banyak di dalam rumah, dan lain-lain.
Sebaliknya, perempuan yang berjalan sendiri, pulang larut malam, menenggak minuman beralkohol, memakai rok pendek, ramah/terbuka terhadap laki-laki, akan dicap sebagai “perempuan kurang baik”. Biasanya, jika kelompok perempuan kurang baik ini terkena serangan seksual, itu dianggap “wajar” oleh masyarakat yang patriarkal.
Ilustrasi korban pemerkosaan (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban pemerkosaan (Foto: Wikimedia Commons)
Rekomendasi
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah memberikan standar peran polisi dalam menerima pelaporan korban kekerasan seksual dan proses penyidikannya. Disitu dijelaskan dalam hal pelaporan, polisi wajib antara lain: 1) menerima pelaporan di unit layanan khusus (unit layanan perempuan dan anak); 2) penerima laporan diutmakan polisi wanita yang terlatih; 3) polisi melakukan konseling dengan menyediakan konselor atau merujuk pada lembaga penyedia layanan konseling, dan 4) menyediakan advokat atau pemberi bantuan hukum bagi pelapor yang tidak punya pendamping hukum.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan penyidikan, polisi ditugaskan: 1) dalam melakukan pemeriksaan, penyidik wajib meminta saran atau pertimbangan dari psikolog/pendamping korban; dan 2) penyidik dilarang membebankan pencarian alat bukti dan/saksi kepada korban.
Karena itu, kita perlu mendesak kepolisian mempelajari dan mengadopsi prinsip-prinsip penanganan kekerasan seksual sesuai dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Di samping itu, negara harus hadir memaksa lembaganya, korporasi/tempat kerja, lembaga pendidikan, dan lembaga masyarakat untuk menerapkan standar perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual. Mulai dari pendidikan/penyadaran, lingkungan kerja yang aman bagi perempuan, pengawasan, dan advokasi.
Dan yang terpenting: sahkan RUU Pengahpusan Kekerasan Seksual secepat-cepatnya!
Rini Hartono, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini